Kemendikbud Bentuk Tim Satgas Zonasi

- Editor

Rabu, 3 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mendikbud Muhadjir Effendy (foto ant)

Mendikbud Muhadjir Effendy (foto ant)

JAKARTA,bipol.co – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membentuk tim satuan tugas (satgas) zonasi untuk terus mendorong pemerintah daerah (Pemda) dalam melaksanakan sistem zonasi pendidikan/sekolah.

“Sistem zonasi merupakan langkah strategis untuk menyelesaikan permasalahan pendidikan secara simultan,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy, dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Dia menambahkan kebijakan itu sebagai rangkaian proses kebijakan pendidikan terdahulu, yakni kebijakan komite sekolah, dan penguatan pendidikan karakter.

“Ini adalah serangkaian proses kebijakan dan puncaknya adalah kebijakan zonasi ini. Ini kalau dirunut dari awal dari komite sekolah, pendidikan karakter, dan zonasi ini adalah mata rangkaian kebijakan. Jadi ini titik akhirnya adalah titik zonasi ini,” jelas dia.

Tim Satgas terbagi atas delapan klaster dengan koordinator berasal dari pemangku kepentingan Kemendikbud Pusat, dengan pembagian klaster, sebagai berikut: Klaster I, koordinator Kepala Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan Kemendikbud, meliputi Provinsi DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, dan Papua.

Klaster II, koordinator Inspektorat Jenderal Kemendikbud, meliputi Jawa Barat, Kep. Bangka Belitung, Aceh, dan Sulawesi Barat.

Klaster III, koordinator Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud, meliputi Provinsi Banten, Maluku Utara, Kalimantan Barat, dan Gorontalo.

Klaster IV, koordinator Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kemendikbud, meliputi Provinsi Jawa Tengah, Maluku, dan Kalimantan Timur.

Klaster V, koordinator Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud, meliputi Provinsi Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, dan Papua Barat.

Klaster VI, koordinator Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, meliputi Provinsi Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, DI Yogyakarta, Sumatera Barat, dan Bengkulu. Klaster VII, koordinator Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, meliputi Provinsi Sumatera Utara, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Selatan, Bali dan Lampung. Klaster VIII, koordinator Sekretaris Jenderal Kemendikbud, meliputi Sumatera Selatan, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Tengah.

Selanjutnya, Menteri Muhadjir mengungkapkan kebijakan zonasi akan langsung berintegrasi untuk pemerataan standar layanan pendidikan di Indonesia.

“Zonasi itu untuk pemerataan pendidikan. PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) itu baru awal, pemicunya. Dengan pemerataan pendidikan yang berkualitas mencakup penataan dan pemerataan guru, pemerataan infrastruktur, berbagi sumber daya, integrasi pendidikan formal dan non-formal,” terang dia.

Kebijakan zonasi pendidikan merupakan kebijakan penetapan wilayah layanan pendidikan dengan acuan titik lokasi satuan pendidikan Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah Menengah Atas. Metode ini menggunakan radius terdekat dengan titik pusat zona pada masing-masing jenjang pendidikan yang memenuhi akreditasi A atau B di atas rata-rata nasional. Sebelumnya, Kemendikbud telah memetakan sebanyak 2.580 zona di 34 provinsi seluruh Indonesia.

Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Didik Suhardi, menjelaskan pembentukan satgas bertujuan untuk membantu Pemda dalam mengimplementasikan kebijakan zonasi di daerah. Sehingga, penentuan wilayah layanan pendidikan atau zona akan berdasarkan zona yang sudah ditetapkan oleh Pemda.

“Kita ikuti zona yang digunakan oleh provinsi, itu yang akan kita pakai, dan itu yang sudah digunakan PPDB, itu yang kita pakai. Kalau tahun depan, zona itu bisa direvisi lagi,” jelas Sesjen Didik.

Zona layanan pendidikan akan berdasarkan pembagian yang telah ditentukan di dalam Surat Keterangan (SK) Pemda, yaitu Dinas Pendidikan dan SK Gubernur.

“Ini yang dipergunakan (zona) adalah yang sudah di SK-kan oleh Dinas Pendidikan dan SK Gubernur, dalam monitoring akan dianalisis sesuai dengan Permen termasuk peran sekolah swasta,” kata Didik.(ant)

Editor : Herry Febriyanto

Berita Terkait

Sekjen FSGI Klarifikasi Soal Pengumuman Prabowo: Jadi Tidak Ada Istilah Kenaikan Gaji
Gerakkan Ekonomi Nasional, Komdigi Dukung Kampanye Harbolnas dan BINA 2024
Dekranasda Jabar Jajaki Kerja Sama dengan Pusat Oleh-oleh Dewata Nusantara Bali
Usai Lawatan ke Enam Negara, Presiden Prabowo Subianto Tiba di Tanah Air
Buka Jendela Jawa Barat di Bali, Amanda: Pameran Efektif untuk Menarik Buyer
Qari Asal NTB Ini Kembali Raih Juara 1 MTQ Internasional
Menag Serukan Perjuangan Kolektif Bela Hak Palestina
Dukung Asta Cita Swasembada Pangan, Padat Karya Irigasi Kementerian PU Tahun 2024 Jangkau 12.000 Lokasi

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 20:46 WIB

Sekjen FSGI Klarifikasi Soal Pengumuman Prabowo: Jadi Tidak Ada Istilah Kenaikan Gaji

Jumat, 29 November 2024 - 20:08 WIB

Gerakkan Ekonomi Nasional, Komdigi Dukung Kampanye Harbolnas dan BINA 2024

Senin, 25 November 2024 - 19:40 WIB

Dekranasda Jabar Jajaki Kerja Sama dengan Pusat Oleh-oleh Dewata Nusantara Bali

Senin, 25 November 2024 - 14:24 WIB

Usai Lawatan ke Enam Negara, Presiden Prabowo Subianto Tiba di Tanah Air

Minggu, 24 November 2024 - 18:24 WIB

Buka Jendela Jawa Barat di Bali, Amanda: Pameran Efektif untuk Menarik Buyer

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB