BANDUNG, bipol.co – Dosen merupakan pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Jika kita seorang dosen di perguruan tinggi , maka harus memiliki cita-cita untuk menjadi guru besar. Pernyataan itu disampaikan Kepala Subdit Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat pada Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Dr. H. Suwendi, M.Ag., dalam Workshop Sosialisasi Bantuan Litapdimas (Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian kepada Masyarakat) Tahun Anggaran 2020 bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) Kopertais Wilayah II Jawa Barat dan Banten, di gedung Rachmat Djatnika, Kampus I, Jalan A.H. Nasution No.105 Cibiru Kota Bandung, Senin (8/7/2019).
Workshop sosialisasi bantuan Litapdimas yang diikuti 138 dosen di lingkungan Kopertasi Wilayah II ini menghadirkan narasumber, Dr. H. Suwendi, M.Ag, dan Dr. Wahyudin Darmalaksana, M.Ag, Kepala Pusat Penelitian dan Penerbitan yang dipandu oleh Wakil Koordinator Bidang Akademik, Drs. Nasihudin, M.Pd.
Menurut Suwendi, cara untuk meraih jabatan guru besar itu dengan melakukan penelitian dan publikasi ilmiah.
“Dengan adanya sosialisasi bantuan Litapdimas ini diharapkan dapat mempercepat jenjang dosen untuk meraih guru besar. Kurangnya melakukan penelitian dan publikasi ilmiah yang dimuat pada jurnal bereputasi nasional, internasional menjadi faktor terhambatnya dosen meraih guru besar di perguruan tinggi,” tegasnya.
Kontribusi perguruan tinggi dalam konteks peningkatan daya saing bangsa, yang menjadi amanat Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 ini harus diupayakan dan diwujudkan dalam tiga fungsi utama perguruan tinggi melalui tridharma perguruan tinggi, yakni pengajaran/pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Dari ketiga dharma perguruan tinggi itu kegiatan penelitian di perguruan tinggi merupakan salah satu kontributor yang paling diharapkan dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan daya saing bangsa dalam menghadapi globalisasi.
Program bantuan Litapdimas memiliki lima peran; pertama, melakukan riset yang berkualitas. Ke dua, penguatan jurnal dan publikasi ilmiah. Ke tiga, peran serta PTKI terhadap memberdayakan masyarakat. Ke empat, terjaminnya hak kekayaan intelektual dosen. Ke lima, menyinergikan program pemberdayaan perempuan dan anak.
Kehadiran program bantun Litapdimas ini diharapkan berdampak pada; pertama, akademik. Untuk reproduksi ilmu, pengambangan wacana ilmiah, sosiliasi hasil riset berkualitas. Ke dua, ketenagaan. Untuk instrumen peningkatan kompetensi dosen dan peningkatan jabatan fungsional dosen. Ke tiga, lembaga. Untuk akreditasi lembaga, mutu dan wibawa lembaga. Ke empat, kemasyarakatan. Untuk membangun sinergi dan koneksi antara pengetahuan dengan kebutuhan ril masyarakat, desiminasi kesadaran berkeadilan jender.
“Oleh karenanya, peningkatan mutu, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan penelitian menjadi keywords yang peru diterapkan dalam seluruh aktivitas penelitian. Sampai hari ini, jumlah yang telah melakukan pendaftaran terdiri atas 417 reviewer, 14,013 peneliti, 17,048 proposal dan 84 kluster,” paparnya.
Syarat utama pengusul bantuan Litapdimas ini, Pertama, dosen pada PTKI, baik negeri maupun swasta. Ke dua, memiliki NIDN atau NUP. Ke tiga, memilki Akun pada Litapdimas.ng. Ke empat, mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku.
Terdapat tiga model dalam bantuan Litapdimas ini, pertama, penelitian. Untuk klaster penelitian yang ditawarkan pada tahun anggaran 2020 ini berjumlah 11 (sebelas) klaster dan 6 (enam) program pendukung. Ke dua, publikasi ilmiah. Pada tahun anggaran 2020, bantuan publikasi ilmiah yang ditawarkan terdiri atas 9 (sembilan) klaster dan 1 (satu) Program Pendukung. Ke tiga, pengabdian kepada masyarakat. Pada tahun anggaran 2020, bantuan pengabdian kepada masyarakat yang ditawarkan terdiri dari 5 (lima) klaster bantuan dan 2 (dua) klaster kegiatan Pendukung.
Dr. Wahyudin menjelaskan tema-tema penelitian prioritas tahun anggaran 2018-2028. Pertama, Studi Islam yang meliputi: Teks suci dalam agama-agama; syariah, hukum dan peraturan perundang-undangan; pengembangan khazanah pesantren dan pengembangan pendidikan. Ke dua, pluralisme dan keragaman yang meliputi; negara, agama dan masyarakat; keragaman dalam etnis, budaya, soaial dan tradisi keagamaan. Ke tiga, Integrasi keilmuan yang meliputi; pendidikan transformatif; sejarah, arkeologi dan masuskrip; kesejahteran soasial dalam masyarakat; pengembangan kedokteran dan kesehatan; lingkungan dan pengambangan teknologi. Ke empat, kemajuan global yang meliputi; studi kawasan dan globalisasi; isu jender dan keahlian; pengambangan ekonomi dan bisnis berbasis Islam; generasi milenial dan isu-isu keislaman.**
Editor: Hariyawan