Jurnalis Sukabumi Menolak Raperda KIP

- Editor

Kamis, 11 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Firdaus

foto Firdaus

SUKABUMI, bpol.co-Sejumlah Wartawan di Sukabumi menggelar aksi damai di depan Pendopo Sukabumi, Jalan A. Yani, Kamis (11/7/2019). Aksi tersebut dilatar belakangi dengan ada Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Kabupaten Sukabumi tentang Penyelenggaraan Komunikasi, Informatika dan Persandian (KIP) tahun 2018.

Para awak media menilai raperda tersebut mengekang kebebasan pers, raperda yang beredar dikalangan wartawan tersebut terlihat bentuk pengekangan.

Salah seorang Jurnalis yang terlibat dalam aksi damai sekaligus Ketua PWI Kota Sukabumi, Abu Hanifah Nasution menilai Raperda tersebut bertentangan dengan kebebasan pers dan Undang-undang no 40 tahun 1999 tentang pers.

Menurutnya, di dalam undang undang yang memanyungi pers ini tidak mengatur pembatasan liputan. “Undang-undang 40 tahun 1999 tidak mengatur adanya pembatasan liputan pers,”Kata Hanif.

Lanjut Hanif, dalam raperda tersebut di pasal 15 disebutkan wartawan, LSM, dan stakeholder harus mendapatkan rekomendasi peliputan dari perangkat daerah yang membidangi komunikasi dan informatika. Apabila tidak mendapatkan rekomendasi peliputan, akan dikenakan sanksi administratif.

Menurut Hanif, tidak perlu adanya perda yang mengatur tugas politik. Sebab, tugas jurnalistik sudah jelas diatur di dalam Undang-undang no 40 tahun 1999 dan kode etik.

“Dalam Undang-undang no 40 tahun 1999 sudah tegas diatur. Bahkan di dalamnya disebutkan siapapun yang menghalangi wartawan menjalankan tugas, sanksinya denda dan kurungan,” ucapnya.

Oleh karena itu, dirinya mempertanyakan rujukan aturan raperda tersebut. Terutama rujukan dari aturan yang lebih tinggi.

Reporter   :  Firdaus

Editor        :  Deden .GP

Berita Terkait

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah
Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam
Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju
Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan
Peringati HUT Ke-53 KORPRI, Sekda Indramayu Pimpin Ziarah Ke Taman Makam Pahlawan
Telan Rp10 Miliar, Gedung Setda Kabupaten Bandung yang Baru Diresmikan
BENCANA BANJIR Bey Machmudin Tinjau Solokanjeruk dan Dayeuhkolot Tanggul sungai jebol
Tag :

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 15:36 WIB

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah

Sabtu, 30 November 2024 - 10:22 WIB

Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam

Sabtu, 30 November 2024 - 07:49 WIB

Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Sabtu, 30 November 2024 - 06:49 WIB

Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju

Jumat, 29 November 2024 - 20:24 WIB

Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB