JAKARTA.bipol.co – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan membacakan putusan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis kokain atas terdakwa aktor Steve Emmanuel pada Selasa (16/7) besok. “Sidang putusan diagendakan Selasa besok tanggal 16 Juli, jam seperti biasa, siang hari, ” kata kata Humas PN Jakarta Barat Agus Pambudi kepada ANTARA di Jakarta, saat dihubungi Senin (15/7/2019).
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar, subsider enam bulan penjara kepada mantan suami siri Andi Soraya itu. Sementara penasehat hukum Steve, Firman Chandra mengatakan kliennya butuh direhabilitasi. Steve hendaknya dipandang sebagai pecandu atau sesuai Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
Cephas Emmanuel alias Steve Emmanuel (35) diamankan oleh Timsus III Narkoba Polres Jakarta Barat di lobi Kondomium Kintamani di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat tanggal 21 Desember 2018. Saat ditangkap Steve kedapatan mengantongi barang bukti berupa satu buah alat hisap kokain dan satu botol kokain seberat 92,04 gram.
Akibat perbuatannya, Steve harus mendekam di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat. Dan harus menjalani persidangan dimulai sejak tanggal 21 Maret 2019, setiap Senin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana yang menjerat Steve dengan dakwaan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun karena tidak cukup bukti maka Jasa menggugurkan Pasal 114 ayat 2 tersebut.
Pada persidangan duplik yang digelar Senin (8/7) lalu Majelis Hakim yang dipimpin Erwin Djong sebagai Hakim Ketua, Mohammad Noor dan Steery Marleine Rantung sebagai hakim anggota, menunda sidang putusan pada Selasa (16/7).
“Berhubung karena 15 Juli ada kegiatan, kita tunda ke hari Selasa tanggal 16 Juli,” kata Hakim Ketua Erwin Djong saat akan menutup persidangan pada Senin pekan lalu. (ant)
Editor Deden .GP