BANDUNG,bipol.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Lima orang yang berstatus saksi. Pemeriksaan tersebut terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung.
Kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (Kadistarcip) Kota Bandung Iskandar Zulkarnain membenarkan adanya pemeriksaan terhadap dirinya oleh KPK terkait kasus tersebut. Menurutnya di dalam pemeriksaan, dirinya diberi pertanyaan terkait data-data Distarcip tahun 2011.
“Materi pemeriksaan itu terkait dengan Distarcip waktu itu ya, seperti penetapan lokasi, prosesnya seperti apa kemudian lokasi yang diterbitkan tahun itu apa saja. Hanya data-data untuk masukan. Itu tahun 2011,” kata Iskandar di Balai Kota Bandung jalan Wastukencana pada Selasa (16/07/2019)
Iskandar menjelaskan bahwa saat diperiksa dirinya hanya menjawab sesuai dengan data-data yang ada di Distarcip, khususnya 2011.
“Karena kejadian 2011, saya hanya melihat data-data yang ada saja, kebetulan yang ditanyakan seputar penetapan lokasi di 2011,” ucapnya.
Terkait jumlah pertanyaan, Dia mengaku tidak secara persis jumlah pertanyaan yang diberikan oleh pihak KPK. Menurutnya inti-inti pertanyaan yang diajukan adalah terkait lokasi yang diduga ada tindak pidana korupsi
“Saya agak lupa juga, ya intinya menanyakan dari distarci itu apa saja, yang dilakukan di sana, kita kan perusahaan teknis saja. Kesesuaian antara tanah yang akan dibebaskan dengan apa yang diajukan sebagaib RTH,” tandasnya.
Perlu diketahui KPK memeriksa lima orang saksi terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Mereka adalah Sekretaris Inspektorat Kota Bandung Agus Slamet Firdaus, mantan Kepala Seksi Sertifikasi dan dokumentasi di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung Hermawan, Staf DPKAD Pemkot Bandung Wagiyo, Kadis Tata Ruang dan Cipta Karya (Tarcip) Kota Bandung Iskandar Zulkarnain, Sekwan DPRD Kota Bandung atau Staf Ahli Wali Kota Kelly Solihin.**
Reporter : Rahmat Kurniawan
Editor : Herry Febriyanto