BANYUWANGI, bipol.co – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong setiap daerah agar memanfaatkan potensi sumber energi di masa depan.
“Kami juga memohon kepada Kementerian Dalam Negeri agar mendorong pemerintah daerah supaya bisa memanfaatkan potensi sumber energi yang ada di daerah,” kata Menteri ESDM Ignatius Jonan kepada sejumlah wartawan usai Sidang ke-27 Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) di Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (20/02/2019).
Ia mencontohkan pemanfaatan sumber energi kelistrikan di daerah seperti panas bumi dan jika daerah memiliki sungai besar bisa dimanfaatkan pembangkit listrik tenaga mikro hidro serta pembangkit tenaga listrik bayu jika daerah itu terdapat angin yang cukup kencang.
Menurut Jonan, Sidang Anggota Dewan Energi Nasional yang dilaksanakan di Bumi Blambangan itu tidak lain membahas tentang implementasi Rencana Umum Energi Nasional.
“Di setiap daerah, seperti Jawa Tengah dan Jawa Barat, sudah dibuat dalam bentuk peraturan daerah (perda) dan ada beberapa provinsi yang sedang pembahasan dengan DPRD sedangkan yang lain masih persiapan,” ujarnya.
Sidang Anggota Dewan Energi Nasional ini, antara lain membahas UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, Pasal 18 Ayat (1), yakni Pemerintah Daerah menyusun Rencana Umum Energi Daerah dengan mengacu pada Rencana Umum Energi Nasional.
Mekanisme penyusunan Draft Rencana Umum Energi Daerah Provinsi, dilakukan oleh Tim Teknis RUED daerah dan didampingi secara penuh oleh Tim Pembinaan Penyusunan RUED Pusat yang terdiri dari Dewan Energi Nasional, Kementerian ESDM, dan didukung oleh Bappenas dan BPPT serta Kementerian Dalam Negeri.[ant]