BANDUNG, bipol.co – Ombudsman Jawa Barat kembali menerima laporan pengadilan mengenai PPDB (penerimaan Peserta Didik baru) di Jawa Barat.
Laporan mengenai adanya kecurangan tersebut disampaikan FAGI (forum aksi guru indondesia) Fortusis (forum orang tua siswa), Askida (asosiasi komite sekolah indondesia).
Kepala perwakilan Ombudsman Jabar Haneda Lastoto membenarkan adanya laporan tersebut. “Ya tadi jam 15.00 ada laporan dari tiga organisasi bidang pendidikan,” jelasnya, kamis (18/7/2019).
Haneda menambahkan, pihaknya akan memroses laporan hingga dua hari ke depan. “Kita proses dua hari, nanti kita rapat pleno terkait langkah Ombudsman,” jelasnya.
Pihak pelapor Iwan Hermawan Ketua FAGI mengatakan, dalam laporannya ke ombudsman Jabar disebutkan SMA favorit di Bandung diduga melakukan sistem jual beli kursi atau sistem titipan.
“Temuan kami bersama Fortusis dan Askida ini cukup mecengangkan, ada sistem off line PPDB dengan dugaan sistem titipan,” jelas Iwan.
Jika misal satu rombel (rombongan belajar) ini 34 dengan 10 kelas, maka total ada 340. Ternyata tidak rata setiap kelas. Dalam satu kelas ada yang 33, ada juga yang 36 siswanya. “Saat pengumuman dari 340 orang yang diterima di satu SMA favorit, ada yang satu kelas 36, berarti di kelas lain ada kursi kosong,” jelasnya, di kantor Ombudsman Jabar.
Selain itu, pihak sekolah tidak melakukan transparansi publik. “Pengumuman PPDB tidak transparan, tidak detail nama siswa jumlah nem, hasil tes dan dari sekolah serta alamat rumah tidak ditampilkan, hanya memuat nama saja,” jelasnya.**
Reporter: Arief Pratama
Editor: Ude D Gunadi