BANDUNG,bipol.co – Kepala Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Kota Bandung Tono Rusdiantono menyebutkan keberadaan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos)di tingkat kelurahan telah tercantum dalam undang-undang.
Sehingga keberadaan Puskesos harus segera diwujudkan untuk mendekatkan dan memaksimalkan pelayanan untuk kesejahteraan masyarakat kota Bandung.
“Puskesos itu dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan itu ada undang undangnya di kelurahan harus di bentuk puskesos gitu,” kata Tono di Balai Kota Bandung, Kamis (18/07/2019).
Tono mengatakan Puskesos ini diharapkan mampu mempercepat penyelesaian permasalahan-permasalahan sosial yang dihadapi oleh masyarakat Kota Bandung. Meski begitu, menurutnya Puskesos ini juga memiliki keterbatasan-keterbatasan dalam pelayanannya.
Puskesos akan melayani berbagai persoalan atau masalah sosial, diantaranya pendidikan, kesehatan lalu masalah masalah lainnya termasuk Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
“Jadi permasalahan-permasalahan sosial ringan dapat cepat diselesaikan, tidak harus ke Dinsos semua,” jelasnya.
” Selain itu keluhan BPJS teu bisa mayar (tidak bisa bayar -red), miskin terbarukan, tidak bisa masuk sekolah, imahna butut (rumahnya jelek-red), tidak punya air bersih, tidak di layani oleh PLN, itu sebetulnya yang harus didahulukan,” tambah Tono.
Tono mengungkapkan, untuk permasalahan lain yang tidak dapat diselesaikan di tingkat kelurahan, pihak Dinas Sosial (Dinsos) mengaku siap untuk mengakomodir.
“Misalkan begini, ada orang harus di operasi, butuh uang misalkan di atas 50 juta, nah itu kan nanti butuh layanan Dinsos. Nah kita nanti rujuk, rujuknya ke rumah sakit mana gitu. Tapi yang ringan-ringan mah atuh cukup lah ke kelurahan,” katanya.**
Reporter : Rahmat Kurniawan
Editor : Herry Febriyanto