BKPP Jamin Kompetensi ASN di Kota Bandung

- Editor

Jumat, 19 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Kabid Evaluasi Kinerja, Dispilin, dan Kesejahteraan Pegawai BKPP Kota Bandung, Harry Chrismarjadi.

Kabid Evaluasi Kinerja, Dispilin, dan Kesejahteraan Pegawai BKPP Kota Bandung, Harry Chrismarjadi.

BANDUNG,bipol.co – Kabid Evaluasi Kinerja, Dispilin, dan Kesejahteraan Pegawai pada Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan(BKPP) Kota Bandung, Harry Chrismarjadi menjamin kompetensi setiap Aparatur Sipil Negara yang menduduki jabatan di Pemerintah kota Bandung.

Menurutnya setiap ASN yang dilantik telah melalui proses dan prosedur yang ketat untuk penjaminan mutu.

“Salah satu tugas kami di BKPP adalah menempatkan PNS dalam jababatan sesuai dengan kompetensinya. Mereka akan melalui tiga tahap uji kompetensi, itu ada tiga hal, ada pendidikan, skill atau kemampuan, dan juga perilaku kerja, jadi knowledge dan attitude jadi pertimbangan,” kata Chrismarjadi di jalan Aceh Bandung pada Kamis (18/07/2019).

Chrismarjadi mengatakan dengan relugasi yang ketat, profesionalisme dan integritas ASN yang menjabat akan semakin teruji. Sehingga ASN tersebut dapat menjalankan tugas fungsi sesuai dengan harapan.

“Kita memiliki data base yang cukup, sehingga dapat menggelar talentpool. Sehingga mereka dapat bersaing dan Kita memastikan bahwa seluruh pejabat yang dipilih lalu dilantik maupun sedang menjabat itu adalah pejabat yang kompeten dibidangnya,” ungkapnya.

Chrismarjadi menambahkan, pihaknya akan menindak tegas terjadap ASN yang tidak disiplin dan melanggar aturan. ASN yang kedapatan melakukan pelanggaran dipastikan mendapat sanksi yang berjenjang.

“Sanksinya pertama akan ada teguran tertulis kepada unit kerjanya, kemudian atasannya akan melakukan teguran langsung. Lalu pemotongan tunjangan kinerja, pemotongannya sekitar 3 persen dari tunjangan yang harusnya ia terima. Itu berlaku akumulasi, misalnya minggu ini melakukan pelanggaran, lalu minggu depan kedapatan lagi, jadi dijumlahin aja,” jelasnya.

Dia juga menegaskan bagu ASN yang ada kepentingan diwaktu kerja harus melakukan proses perizinan disertai bukti keperluan yang mendesak. Menurutnyan hal tersebut adalah sebagai bentuk pengawasan dan keperluan dalam memberikan efek jera.

“Hal itu untuk lebih berdampak dan efek jera pada yang bersangkutan, bukan tidak boleh keluar tapi ini kan sistem, harus terawasi. Kalau tiba-tiba ada di mall dengan tidak menunjukkan bukti urgensinya, itu menjadi pertimbangan kita dalam memberikan sanksi,” pungkasnya.**

Reporter : Rahmat Kurniawan
Editor : Herry Febryanto

Berita Terkait

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah
Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam
Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju
Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan
Peringati HUT Ke-53 KORPRI, Sekda Indramayu Pimpin Ziarah Ke Taman Makam Pahlawan
Telan Rp10 Miliar, Gedung Setda Kabupaten Bandung yang Baru Diresmikan
BENCANA BANJIR Bey Machmudin Tinjau Solokanjeruk dan Dayeuhkolot Tanggul sungai jebol

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 15:36 WIB

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah

Sabtu, 30 November 2024 - 10:22 WIB

Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam

Sabtu, 30 November 2024 - 07:49 WIB

Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Sabtu, 30 November 2024 - 06:49 WIB

Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju

Jumat, 29 November 2024 - 20:24 WIB

Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB