BANDUNG, bipol.co – Dua siswa baru di SMA Negeri 3 Bandung didiskualifikasi dari PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) karena kedapatan menggunakan Kartu Keluarga dengan alamat Jalan Belitung.
Wakasek Humas SMA Negeri 3 Bandung, Rohmat Herawan, mengatakan, dua siswa tersebut kini masih menunggu penelusuran Kartu Keluarga. “Kasihan anaknya, ini kan orang tuanya yang salah. Kalau memang ada pihak-pihak yang mau menyalahkan silahkan saja menggugat ke pengadilan,” terangnya.
Rohmat mengatakan, proses zonasi dalam PPDB 2019 ini sudah diperluas. Untuk SMA Negeri 3 terdapat 10 rombel ada 335 siswa.
Sementara itu, di SMA Negeri 5 Bandung terdapat 10 rombongan belajar atau 10 kelas. Perwakilan kesiswaan SMA Negeri 5, Mustar, mengungkapkan jumlah siswa yang diterima sebanyak 339. “Jadi tidak genap 340. Itu kebijakan kepala sekolah, kami hanya menjalankan teknis saja,” katanya, Jumat (19/7/2019).
Ia menambahkan, jumlah siswa baru sebanyak 339 dinilai tidak menyalahi aturam Permendiknas. “Ini hanya Hal teknis saja,” jelasnya.
Reporter: Arief Pratama
Editor: Ude D Gunadi