JAKARTA,bipol.co – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyanggupi tantangan pemerintah terkait keterbukaan informasi kepada publik karena merupakan amanat undang-undang sehingga Kementerian Keuangan (Kemenkeu) wajib menjalankan tugas itu.
“Transparansi publik soal keuangan menjadi amanat Undang-Undang Keuangan dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi serta bisa memberikan dampak positif bagi pemerintah dan masyarakat,” katanya saat menghadiri seminar Keterbukaan Informasi Publik 2019 di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (29/7/2019).
Salah satu upaya yang telah ditempuh oleh Kementerian Keuangan dalam membuka informasi adalah dengan adanya web resmi maupun aplikasi PPID Kemenkeu yang bisa diakses dan diunduh oleh seluruh masyarakat Indonesia secara gratis dan praktis.
Menurutnya, jika Kemenkeu ikut berperan dalam memberikan pelayanan informasi yang terbuka maka pihaknya turut memenuhi hak masyarakat dalam mendapatkan informasi yang transparan, akurat, dan kredibel.
“Keterbukaan transparansi informasi yang akurat kredibel dan detail merupakan sesuatu berhak diperoleh masyarakat mengenai pemerintahan. Tidak hanya kementerian, namun juga lembaga maupun badan publik,” katanya.
Selain itu, Sri Mulyani mengatakan bahwa tantangan tidak hanya sekedar membuka informasi kepada publik, melainkan juga berkewajiban untuk memberi edukasi untuk masyarakat dalam membaca data yang dipublikasikan terutama tentang keuangan negara.
Hal tersebut berkaitan dengan salah satu upaya untuk meminimalisasi terjadinya salah interpretasi tentang angka pada masyarakat yang tidak tahu cara membacanya maupun malas membaca.
“Tantangan bukan hanya menyajikan tapi juga mengedukasi. Banyak yang tidak mengerti data yang disajikan jadi kita tingkatkan analisa kualitatif juga,” ujarnya.
Ia melanjutkan pada era sekarang tentu sangat beresiko membuka data keuangan negara tanpa memberikan edukasi karena maraknya oknum yang melakukan disinformasi sehingga terkadang menimbulkan suatu pergesekan di tengah masyarakat.
“Saya harap di Kemenkeu punya passion bukan hanya keterbukaan informasi tapi juga memerangi kesalahan informasi sehingga dapat mengurangi berita yang tidak baik,” katanya.(ant)
Editor : Herry Febriyanto