Uji Kelayakan Capim KPK Harus Transparan

- Editor

Rabu, 31 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK periode 2019-2023 Yenti Ganarsih (tengah) bersama Wakil Ketua Indriyanto Seno Adji (kiri) dan anggota Harkristuti Harkrisnowo (kanan) memberikan keterangan pers terkait hasil uji kompetensi calon pimpinan KPK di Jakarta, beberapa waktu lalu. (ant)

Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK periode 2019-2023 Yenti Ganarsih (tengah) bersama Wakil Ketua Indriyanto Seno Adji (kiri) dan anggota Harkristuti Harkrisnowo (kanan) memberikan keterangan pers terkait hasil uji kompetensi calon pimpinan KPK di Jakarta, beberapa waktu lalu. (ant)

JAKARTA.bipol.co – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), khususnya Komisi III diingatkan agar uji kelayakan dan kepatutan atau “fit and proper test” bagi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus kredibel dan transparan.

“DPR harus mendorong agar seleksi dipercepat di Komisi III. Hindari titipan partai maupun lembaga tertentu,” kata Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies, Jerry Massie, di Jakarta, Rabu (31/7/2019).Ia mendorong agar tim pansel calon pimpinan KPK menyeleksi nama-nama yang sudah lolos administrasi.

Jerry menekankan, aturan yang paling utama adalah calon pimpinan harus bebas dari kasus korupsi. “Bahkan tidak pernah menangani kasus korupsi serta membebaskan tersangka koruptor,” tegasnya.

Begitu pula calon pimpinan KPK harus melaporkan aset yang dimilikinya atau hartanya baik yang bergerak dan tidak bergerak. “Itu wajib di publish ke publik,” kata Jerry.

Selain itu, pengalaman di bidang penanganan korupsi menjadi syarat mutlak. Lebih dari itu para capim nama mereka bersih dari praktek korupsi.

Jerry pun kembali menegaskan, DPR harus imparsial jangan sampai terkesan ada yang menunggangi. Komitmen juga pimpinan KPK nantinya siap mundur jika tak mampu menuntaskan kasus-kasus besar yang belum terungkap seperti kasus BLBI dan sebagainya.

“Oleh karenanya, DPR harus juga menyaring kalau tak sesuai maka bisa di gugurkan. Jangan sampai bermasalah dan dipilih DPR juga,” tuturnya.

Sebelumnya Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih, Senin (22/7) mengumumkan 104 nama calon pimpinan KPK yang lolos seleksi tahap kedua. Sebanyak 104 kandidat yang lulus uji kompetensi wajib mengikuti seleksi tahap berikutnya, yaitu tes psikologi yang dilaksanakan di Pusdiklat Sekretariat Negara Cilandak Jakarta Selatan, Minggu (28/7). (ant)

Editor  Deden .GP

Berita Terkait

Sekjen FSGI Klarifikasi Soal Pengumuman Prabowo: Jadi Tidak Ada Istilah Kenaikan Gaji
Gerakkan Ekonomi Nasional, Komdigi Dukung Kampanye Harbolnas dan BINA 2024
Dekranasda Jabar Jajaki Kerja Sama dengan Pusat Oleh-oleh Dewata Nusantara Bali
Usai Lawatan ke Enam Negara, Presiden Prabowo Subianto Tiba di Tanah Air
Buka Jendela Jawa Barat di Bali, Amanda: Pameran Efektif untuk Menarik Buyer
Qari Asal NTB Ini Kembali Raih Juara 1 MTQ Internasional
Menag Serukan Perjuangan Kolektif Bela Hak Palestina
Dukung Asta Cita Swasembada Pangan, Padat Karya Irigasi Kementerian PU Tahun 2024 Jangkau 12.000 Lokasi
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 20:46 WIB

Sekjen FSGI Klarifikasi Soal Pengumuman Prabowo: Jadi Tidak Ada Istilah Kenaikan Gaji

Jumat, 29 November 2024 - 20:08 WIB

Gerakkan Ekonomi Nasional, Komdigi Dukung Kampanye Harbolnas dan BINA 2024

Senin, 25 November 2024 - 19:40 WIB

Dekranasda Jabar Jajaki Kerja Sama dengan Pusat Oleh-oleh Dewata Nusantara Bali

Senin, 25 November 2024 - 14:24 WIB

Usai Lawatan ke Enam Negara, Presiden Prabowo Subianto Tiba di Tanah Air

Minggu, 24 November 2024 - 18:24 WIB

Buka Jendela Jawa Barat di Bali, Amanda: Pameran Efektif untuk Menarik Buyer

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB