JAKARTA.bipol.co – Indonesia tidak pernah menggunakan ganja sebagai salah satu bahan obat jenis apapun, demikian disampaikan Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional (BNN) Brigjen Pol. Mufti Djusnir.
“Karena kita sudah memasukkan ganja ke dalam narkotika golongan I dalam UU No.35 tahun 2009. Kalau golongan I, kami tidak sepakat digunakan untuk keperluan medis,” kata Mufti saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu (31/7/2019).
Mufti menegaskan tidak pernah ada peraturan yang melegalkan penggunaan ganja untuk keperluan medis apapun bahkan sebelum pengesahan UU Narkotika pada 2009.
Penggunaan ganja di Tanah Air, sesuai UU No.35/2019, hanya untuk keperluan penelitian lembaga yang berwenang. Narkotika golongan itu mempunyai dampak ketergantungan yang sangat tinggi. “Penyelewengan-nya jauh lebih buruk ketimbang manfaatnya. Banyak (pihak) yang menggunakan ganja untuk tujuan penyalahgunaan ketimbang medis,” ujarnya.
Sementara, ahli medis dari University of Pennsylvania Perelman School of Medicine Marcel Bonn-Miller, seperti dilansir laman WebMD, mengungkapkan peneliti bahkan harus memiliki izin khusus bila ingin meneliti ganja.
Penggunaan ganja untuk pengobatan di beberapa negara kawasan Eropa dan Amerika Serikat, menurut Bonn-Miller, biasanya terbatas pada ganja dalam bentuk tanaman atau zat kimia di dalamnya, yakni Delta-9-tetrahydrocannabinol (THC) dan cannabidiol (CBD).
Sejumlah masalah kesehatan yang biasanya ditangani dengan ganja medis antara lain penyakit Alzheimer, kanker, anoreksia, glukoma, gangguan kejiwaan seperti skizofrenia dan PTSD, multiple sclerosis (MS) dan nyeri. “Tetapi, belum ada bukti ganja bisa membantu kondisi-kondisi tersebut,” tutur Bonn-Miller. (ant)
Editor Deden .GP