Di Sukabumi, Perda Perhubungan Harus Dirtegakkan

- Editor

Senin, 5 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Di Kota Sukabumi, rambu larangan parkir, masih sebatas pajangan.* firdaus

Di Kota Sukabumi, rambu larangan parkir, masih sebatas pajangan.* firdaus

SUKABUMI, bipol.co –   Masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap peraturan lalu-lintas menjadi pekerjaan rumah Pemkot Sukabumi melalui Dinas Perhubungan maupun jajaran Satuan Polisi Lalu-lintas Polres Sukabumi Kota. Banyak juga masyarakat yang harus kucing-kucingan dengan para petugas, berbagai alasan masyarakat yang melanggar aturan tersebut menjadi alasan klasik, yang harus ada tindakan tegas dari petugas dan tidak pandang bulu.

Menyikapi hal tersebut, pengamat kebijakan publik, Syahid Arsalan, menyarankan adanya penindakan tegas dari petugas yang berwenang agar ada efek jera.

“Bukannya sudah ada perda perhubungan yang mengatur juga penindakan parkir sembarangan. Makanya harus ditegakkan,” kata Syahid kepada wartawan, Senin (5/8/2019).

Seperti yang terjadi di Jalan Syamsudin depan Balaikota Sukabumi, kata Syahid, sudah jelas ada rambu larangan parkir di sepanjang jalan tersebut, namun masyarakat tetap nekad memarkirkan kendaraannya secara sengaja karena tidak ada tindakan tegas dari para petugas. Untuk itu Syahid mengimbau, kegiatan penegakan perda perhubungan di Kota Sukabumi harus segera diterapkan dan masyarakat juga harus mendukung perda tersebut dengan mematuhi aturan yang ada.

“Perda perhubungan harus segera ditegakkan. Kalau tidak, masyarakat akan terus seenaknya berbuat seperti itu. Bahkan ada yang memarkirkan kendaraan di atas trotoar yang sudah jelas peruntukannya untuk pejalan kaki,”ujarnya.

Dihubungi wartawan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi,  Abdul Rachman, mengatakan penindakan terhadap kendaraan yang parkir sembarangan baru diterapkan pada Senin (5/8/2019) dengan petugas gabungan dari Kepolisian, TNI, dan Satpol PP. Hal tersebut sebagai bentuk pengaplikasian dari perda yang sudah diterbitkan. Dalam hal ini, Perda nomor 5 tahun 2018. Sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Bagi yang parkir sembarangan, akan digembosi kendaraan, cabut pentil, gembok, hingga diderek. Hari ini mulai diberlakukan,” katanya.

Menurutnya, penindakan tersebut baru bisa dilakukan saat ini. Pasalnya, sebelumnya ada situasi politik yang harus dijaga kondusivitasnya. Oleh karena itu, pengendara yang mulai Senin parkir sembarangan, akan ditindak.

“Kemarin ada pileg dan pilpres. Sekarang sudah landai, sehingga bisa memulai eksekusi,” ujarnya.

Berdasarkan laporan, para petugas di lapangan baru dua lokasi yang menjadi target para petugas, yakni Jalan A. Yani dan Ir. H Juanda. Para petugas banyak menemukan pengendara yang parkir tidak pada tempatnya, seperti di larangan parkir dan trotoar. **

 

Reporter: Firdaus

Editor: Hariyawan

Berita Terkait

Tanggulangi Stunting, Pemkot Cimahi Salurkan Beras Fortifit untuk Ibu Hamil dan Menyusui
Pemkab Bandung Raih Penghargaan Pemerintah Kabupaten yang Informatif
BPBD Kota Cimahi Gelar Kegiatan Sekolah/Madrasah aman Bencana (SMAB)
Satpol PP Kota Cimahi Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal
Dikky: TPS3R Salah Satu Solusi Permasalahan Sampah di Cekungan Bandung
252 PNS Purna Bhakti, Pj Wali Kota Bandung Ucapkan Terima Kasih Atas Dedikasi Selama Ini
HARI PANGAN SEDUNIA, DKPP Jabar Akan Diseminasi Pangan Lokal dan Kampanye Stop Boros Pangan
Pemkot Cimahi Apel Gelar Pasukan Siaga Darurat Bencana Geo-Hidrometeorologi

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 14:41 WIB

Tanggulangi Stunting, Pemkot Cimahi Salurkan Beras Fortifit untuk Ibu Hamil dan Menyusui

Jumat, 15 November 2024 - 19:47 WIB

Pemkab Bandung Raih Penghargaan Pemerintah Kabupaten yang Informatif

Kamis, 14 November 2024 - 17:43 WIB

BPBD Kota Cimahi Gelar Kegiatan Sekolah/Madrasah aman Bencana (SMAB)

Kamis, 14 November 2024 - 14:50 WIB

Satpol PP Kota Cimahi Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal

Kamis, 14 November 2024 - 07:56 WIB

Dikky: TPS3R Salah Satu Solusi Permasalahan Sampah di Cekungan Bandung

Berita Terbaru

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid Konferensi Pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).

NASIONAL

Meutya Hafid Minta Platform Digital Perangi Judi Online

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:54 WIB