KAB Bandung Barat – Dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) bakal menggandeng Pelindung Masyarakat (Linmas) sebagai petugas ketertiban di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Ketua KPU KBB, Adi Saputra mengatakan, pihaknya membutuhkan 10.176 petugas ketertiban yang akan ditempatkan di 5.088 TPS di 16 kecamatan se-Bandung Barat. Mereka akan bertugas saat hari H pencoblosan, yakni 17 April mendatang.
“Kita butuh 10.176 petugas pengamanan di TPS. Setiap TPS-nya ada 2 (dua) petugas,” kata Adi saat dihubungi via sambungan telepon, Kamis (22/2/2019). Pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan Pemkab Bandung Barat untuk merekrut Linmas sebagai petugas keamanan di TPS. Mereka akan diberikan honor Rp400.000 per orang. “Kita juga akan minta ke Pemda untuk merekomendasikan petugas Linmas untuk kita tugaskan di TPS,” ujarnya.
Selain petugas ketertiban di TPS, KPU KBB juga membutuhkan sebanyak 35.616 petugas Kelompok Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS). Untuk pemenuhan itu, pihaknya bakal melakukan rekruitmen pada 28 Februari hingga 27 Maret 2019. “Disesuaikan dengan jumlah TPS, per TPS-nya 7 petugas KPPS,” terang Adi.
Pembentukan KPPS mengacu pada Peraturan KPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilu. Sesuai aturan, ada beberapa persyaratan yang dibutuhkan bagi warga Cimahi yang ingin menjadi anggota KPPS. Di antaranya usia minimal 17 tahun, dengan lulusan minimal SMA/sederajat.
Kemudian, yang bersangkutan tidak menjadi anggota Partai Politik (Parpol) yang dinyatakan dengan surat pernyataan. Mereka akan bertugas saat Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019. Untuk honornya, Ketua KPPS akan dibayar Rp550.000, sementara anggotanya akan dibayar Rp500.000. (dgp)