SUKABUMI, bipol.co – Ketua Komisi I DPRD Kota Sukabumi, Faisal Anwar Bagindo, melontarkan wacana pembentukan dewan pakar di lembaga legislatif daerah. Menurut politisi PAN tersebut, personel dewan pakar di DPRD kota/labupaten bisa berasal dari berbagai kalangan, seperti akademisi, mantan anggota DPRD, aktivis, pensiunan PNS, purnawirawan TNI/Polri, wartawan, dan kalangan lainnya.
“Siapa pun boleh menjadi anggota Dewan Pakar DPRD Kota Sukabumi. Syaratnya, mereka memiliki kecakapan dan pengetahuan yang menunjang tugas pokok dan fungsinya sebagai dewan pakar lembaga legislatif,” kata Faisal kepada wartawan, Sabtu (10/8/2019).
Jumlah personel dewan pakar, lanjut dia, bisa lima hingga tujuh orang sesuai kebutuhan real lembaga wakil rakyat. Dalam menjalankan tugasnya, dewan ini bekerja untuk lembaga, bukan perseorangan anggota DPRD.
“Sebelum dewan ini dibentuk, harus ada pengkajian mendalam seputar tupoksi, mekanisme rekrutmen, dan sistem gajinya. Harus jelas, apakah mereka digaji setiap bulan secara rutin ataukah diberi honor sesuai dengan kegiatan yang mereka lakukan. Selain itu, masa tugas mereka harus ditentukan. Jangan sampai muncul masalah di kemudian hari,” ujar Faisal.
Salah satu tugas dewan pakar, lanjut dia, adalah memberikan masukan kepada DPRD dalam penyusunan anggaran dan proses legislasi. Anggota dewan pakar ini mesti memiliki pengetahuan dan wawasan memadai untuk menunjang anggota DPRD dalam menjalankan peran dan fungsinya sebagai wakil rakyat. Mereka harus bisa meningkatkan kapasitas dan kinerja anggota DPRD.
“Untuk meningkatkan kinerja dan kapasitasnya, para wakil rakyat membutuhkan masukan seputar hal-hal yang berkaitan dengan legislasi, budgeting, dan kontrol sosial,” tambahnya.
Secara pribadi, Faisal telah mengajukan pembentukan dewan pakar tersebut ke Sekretariat DPRD Kota Sukabumi. Tentu saja, sekretariat harus mengkaji, menelaah, mempertimbangkan, serta meminta masukan dari pimpinan DPRD sebelum merumuskan pembentukan dewan pakar. **
Reporter: Firdaus
Editor: Hariyawan