JAKARTA, bipol.co – Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KASAU) Marsekal TNI (Purn) Chappy Hakim menilai otoritas pengelolaan wilayah informasi penerbangan (Flight Information Region/ FIR) di Kepulauan Riau harus dikuasai Indonesia karena menyangkut kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Lewat buku ini, saya ingin memberikan penjelasan bahwa wilayah udara di Kepulauan Riau adalah wilayah kedaulatan Indonesia yang otoritas pengelolaannya harus ada ditangan pemerintah Indonesia,” kata Chappy Hakim usai peluncuran bukunya berjudul “FIR di Kepulauan Riau, Wilayah Udara Kedaulatan NKRI”, di Jakarta, Sabtu (10/8/2019).
Dia menjelaskan pentingnya penguasaan FIR di Kepri karena wilayah tersebut berada pada batas kritis atau “critical border” yang berpotensi terjadi sengketa wilayah dengan negara lain.
Menurut dia, di sebuah wilayah yang berpotensi terjadi sengketa perbatasan, wilayah tersebut harus dijaga oleh angkatan perang negara yang bersangkutan.
“Angkatan perang sebuah negara harus berlatih di daerah batas kritis sehingga ketika terjadi sengketa perbatasan, mereka sudah siap,” ujarnya.
Dia mengatakan selama ini FIR di wilayah Kepri masih dikuasai Singapura sehingga angkatan perang Indonesia tidak bisa berlatih secara bebas di wilayah kedaulatannya sendiri.
Sebaliknya menurut dia, Singapura yang memegang otoritas penerbangan bisa berlatih dengan leluasa di wilayah kedaulatan Indonesia.
“Jadi analoginya, di rumah sendiri kita tidak bisa bergerak dan harus izin tetangga. Sebaliknya, tetangga kita bisa bergerak leluasa karena memegang otoritas,” katanya.
Dia menilai pengelolaan FIR yang masih berada pada Singapura menjadi persoalan kompleks karena menimbulkan masalah sosial, politik dan ekonomi bukan hanya menyangkut pesawat Indonesia harus izin Singapura ketika ingin terbang di wilayah NKRI.
Chappy menegaskan bahwa wilayah kedaualatan merupakan hal yang paling utama dan wilayah udara harus dikelola oleh negara yang berdaulat. (ant)**
Editor: Ude D Gunadi