Pansel KPI Lampaui Kewenangan Proses Seleksi

- Editor

Senin, 12 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala usai konferensi pers di kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019). (ant)

Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala usai konferensi pers di kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019). (ant)

JAKARTA.bipol.co – Ombudsman Republik Indonesia menemukan bahwa Panitia Seleksi Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terbukti melampaui kewenangannya dalam proses seleksi anggota KPI Pusat periode 2019-2022. Pansel Anggota KPI Pusat dinilai terbukti melakukan tindakan maladministrasi.

“Maka, terkait dengan maladministrasi ini, yakni melampaui kewenangan dengan membuat aturan sendiri melalui kesepakatan yang tidak diatur dalam UU di atasnya yakni UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran,” ujar Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala dalam konferensi pers di kantor Ombudsman RI Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).

Dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait dugaan penyimpangan prosedur oleh Pansel Anggota KPI Pusat, Adrianus juga menyebutkan beberapa temuan dalam pemeriksaan laporan tersebut.

Beberapa temuan di antaranya tidak adanya petunjuk teknis mengenai mekanisme seleksi calon anggota KPI Pusat serta tidak adanya standar penilaian baku yang dijadikan rujukan untuk menentukan nama peserta seleksi yang lolos.

Temuan lain, tiak adanya standar pengamanan informasi yang memadai untuk mencegah kebocoran data ke pihak lainserta adanya ketidakkonsistenan penggunaan Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan KPI oleh Pansel Anggota KPI.

Sebelumnya, salah satu calon anggota KPI periode 2019-2022 Supadiyanto melaporkan sejumlah kejanggalan yang dialaminya dalam proses seleksi calon anggota KPI kepada Ombudsman RI dengan laporan Nomor Reg: 0277/LM/VII/2019/JKT.

Polemik ini bermula ketika pada Maret lalu beredar 27 nama calon anggota KPI yang lolos seleksi oleh Panitia Seleksi Anggita KPI untuk mengikuti uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di DPR.

Nama Supadiyanto termasuk dalam daftar tersebut. Namun Kementerian Kominfo membantah daftar itu.

Pada 19 Juni 2019, keluar daftar berisi 34 nama calon anggota yang lolos mengikuti fit and proper test yang diumumkan oleh Komisi I DPR. Nama Supadiyanto dan sejumlah calon hilang dari daftar itu. (ant)

Editor   Deden .GP

Berita Terkait

KPU Jabar dan Kabupaten Bandung Touring Demokrasi Road to 27 November 2024
Kadin Kab.Bandung Barat Selenggarakan Dialog Terbuka Calon Bupati-Wakil Bupati
Bakesbangpol Kabupaten Bandung Ajak Ormas dan LSM Sukseskan Pilkada Damai, Masyarakat Tidak Golput
KPU Kabupaten Bandung Lakukan Bimtek Terhadap 314 Anggota PPK
Gun Gun Gunawan Minta Masyarakat Jangan Ragu untuk Melaporkan bila Terjadi Pelanggaran Pilkada
Melalui PAW, Agus Setiawan Resmi jadi Anggota DPRD Kabupaten Bandung Gantikan Gun Gun Gunawan
Legislator NasDem Imam Soetanto Harap Paslon Terpilih Perhatikan Generasi Muda untuk Berkarya
Atas Perintah Ketum, Agus Yasmin Tegaskan Kader NasDem Harus Menangkan Ilham Habibi dan Kang DS

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 08:28 WIB

KPU Jabar dan Kabupaten Bandung Touring Demokrasi Road to 27 November 2024

Kamis, 14 November 2024 - 13:41 WIB

Kadin Kab.Bandung Barat Selenggarakan Dialog Terbuka Calon Bupati-Wakil Bupati

Rabu, 13 November 2024 - 19:57 WIB

Bakesbangpol Kabupaten Bandung Ajak Ormas dan LSM Sukseskan Pilkada Damai, Masyarakat Tidak Golput

Selasa, 12 November 2024 - 20:23 WIB

KPU Kabupaten Bandung Lakukan Bimtek Terhadap 314 Anggota PPK

Senin, 11 November 2024 - 14:04 WIB

Gun Gun Gunawan Minta Masyarakat Jangan Ragu untuk Melaporkan bila Terjadi Pelanggaran Pilkada

Berita Terbaru

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid Konferensi Pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).

NASIONAL

Meutya Hafid Minta Platform Digital Perangi Judi Online

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:54 WIB