SOREANG, bipol.co – Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC SPSI) Kabupaten Bandung mendorong pemerintah untuk segera merealisasikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK), khususnya Kabupaten Bandung. SPSI Kabupaten Bandung menilai UMK masih minim dibanding kebutuhan hidup masyarakat saat ini.
“Rencananya pada November 2019 pemerintah akan menaikan upah karyawan, khususnya bagi perusahaan. Diharapkan rencana itu bisa terealisasi,” ujar Ketua DPC SPSI Kabupaten Bandung Uben Yunara, di Soreang, Selasa (13/8/2019).
Namun Uben mengaku, rencana kenaiakan yang akan diumumkan November itu belum ada kepastian dan berapa persen kenaikannya.
“Belum tahu pasti kenaikanya berapa, karena itu baru rencana, dan harus disesuaikan dengan inflasi pertumbuhan ekonomi,” kata Uben.
UMK, kata Uben, tiap daerah tidak sama karena disesuaikan kondisi dan kebijakan masing-masing daerah. Namun ia berharap, upah minimum harus segera disesuaikan dengan kelayakan kebutuhan ekonomi masyarakat. Apalagi situasi saat ini harga kebutuhan naik.
“Salah satu yang mempengaruhi misalnya akibat mahalnya biaya kontrakan rumah bagi karyawan, di Bandung kontrakan kamar mencapai Rp 500 per bulan, apalagi daerah Jabodetabek di atas Rp 500 ribu,” katanya.
Uben berharap ada penyelerasan upah di Jawa Barat, termasuk di Kabupaten Bandung dan wilayah lainnya, sesuai Undang-undang pengupahan, guna kesejahteraan karyawan.
Dia merasa prihatin dengan upah di wilayah lain seperti Jawa Tengah dan Jawa Timur, karena dinilai masih minim. Upah yang diterima karyawan berkisar Rp. 1,6 juta.
Sementara menurut keterangan yang berhasil dihimpun, UMK Kabupaten Bandung 2019 sebesar Rp 2.893.074,71, di bawah Kabupaten Bandung Barat yang mencapai Rp 2.898.744,63, dan Kabupaten Sumedang sebesar Rp2.893.074,72. **
Reporter: Deddy Ruswandi
Editor: Ude D Gunadi