KPU Kota Sukabumi Selesaikan Tugas Penetapan Caleg Terpilih

- Editor

Kamis, 15 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPU Kota Sukabumi setelah rapat pleno penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih untuk DPRD Kota Sukabumi, Rabu (14/8/2019).* firdaus

KPU Kota Sukabumi setelah rapat pleno penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih untuk DPRD Kota Sukabumi, Rabu (14/8/2019).* firdaus

SUKABUMI, bipol.co – Penetapan calon anggota legislatif (caleg) terpilih untuk DPRD Kota Sukabumi merupakan bagian akhir yang dilaksanakan oleh KPU Kota Sukabumi dari rangkaian Pemilu Legislatif (Pileg) 2019. Selanjutnya untuk pelantikan caleg terpilih itu bukan lagi tugas KPU, melainkan urusan Sekretariat Dewan (Setwan) Kota Sukabumi.

Hal itu dikatakan Ketua KPU Kota Sukabumi, Sri Utami, setelah memimpin rapat pleno penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih untuk DPRD Kota Sukabumi, Rabu (14/8/2019). Tugas akhir KPU Kota Sukabumi telah ditunaikan secara baik, yakni menyerahkan surat keputusan penetapan caleg terpilih kepada yang bersangkutan.

“Kami juga menyerahkan surat keputusan rapat pleno tersebut kepada  Wali Kota Sukabumi dan selanjutnya juga kepada Gubernur Jawa Barat. Setelah penyerahan berkas, tugas kami terkait Pileg 2019 telah selesai,” ujar Sri.

Nantinya berdasarkan surat keputusan KPU Kota Sukabumi, Gubernur Jabar menerbitkan SK untuk pelantikan caleg terpilih DPRD Kota Sukabumi. Acara pelantikan tersebut merupakan tugas dan kewenangan Setwan Kota Sukabumi untuk menyelenggarakannya.

Begitu juga terkait dengan persyaratan untuk pelantikan seperti penyampaian  Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), hal itu akan ditangani oleh Setwan. Berdasarkan informasi yang diterima Sri dari Sekretaris DPRD Kota Sukabumi, persyaratan pelaporan LHKPN telah dipenuhi oleh para caleg yang akan dilantik.

Keputusan rapat pleno KPU Kota Sukabumi menyebutkan, dari  16 partai politik yang bertarung pada Pileg 2019 di Kota Sukabumi, hanya 9 partai politik yang memperoleh kursi di DPRD setempat.

Parpol yang meraih kursi di DPRD Kota Sukabumi beserta jumlah kursi yang diraihnya terdiri atas Partai Gerindra 6 kursi, Partai Golkar 6 kursi, PKS 5 kursi, Partai Demokrat 5 kursi, PDI Perjuangan 4 kursi, Partai Nasdem 3 kursi, PAN 3 kursi, PPP 2 kursi, dan Hanura 1 kursi. Jumlah 35 kursi.

“Setelah tugas di pileg selesai, kami tetap bekerja untuk menjalankan tugas sehari-hari. Kegiatan yang kami lakukan antara lain rapat evaluasi di tingkat provinsi dan KPU RI,” ujar Sri. **

Reporter: Firdaus

Editor: Hariyawan

Berita Terkait

KPU Jabar dan Kabupaten Bandung Touring Demokrasi Road to 27 November 2024
Kadin Kab.Bandung Barat Selenggarakan Dialog Terbuka Calon Bupati-Wakil Bupati
Bakesbangpol Kabupaten Bandung Ajak Ormas dan LSM Sukseskan Pilkada Damai, Masyarakat Tidak Golput
KPU Kabupaten Bandung Lakukan Bimtek Terhadap 314 Anggota PPK
Gun Gun Gunawan Minta Masyarakat Jangan Ragu untuk Melaporkan bila Terjadi Pelanggaran Pilkada
Melalui PAW, Agus Setiawan Resmi jadi Anggota DPRD Kabupaten Bandung Gantikan Gun Gun Gunawan
Legislator NasDem Imam Soetanto Harap Paslon Terpilih Perhatikan Generasi Muda untuk Berkarya
Atas Perintah Ketum, Agus Yasmin Tegaskan Kader NasDem Harus Menangkan Ilham Habibi dan Kang DS

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 08:28 WIB

KPU Jabar dan Kabupaten Bandung Touring Demokrasi Road to 27 November 2024

Kamis, 14 November 2024 - 13:41 WIB

Kadin Kab.Bandung Barat Selenggarakan Dialog Terbuka Calon Bupati-Wakil Bupati

Rabu, 13 November 2024 - 19:57 WIB

Bakesbangpol Kabupaten Bandung Ajak Ormas dan LSM Sukseskan Pilkada Damai, Masyarakat Tidak Golput

Selasa, 12 November 2024 - 20:23 WIB

KPU Kabupaten Bandung Lakukan Bimtek Terhadap 314 Anggota PPK

Senin, 11 November 2024 - 14:04 WIB

Gun Gun Gunawan Minta Masyarakat Jangan Ragu untuk Melaporkan bila Terjadi Pelanggaran Pilkada

Berita Terbaru