SUKABUMI, bipol.co – Penetapan calon anggota legislatif (caleg) terpilih untuk DPRD Kota Sukabumi merupakan bagian akhir yang dilaksanakan oleh KPU Kota Sukabumi dari rangkaian Pemilu Legislatif (Pileg) 2019. Selanjutnya untuk pelantikan caleg terpilih itu bukan lagi tugas KPU, melainkan urusan Sekretariat Dewan (Setwan) Kota Sukabumi.
Hal itu dikatakan Ketua KPU Kota Sukabumi, Sri Utami, setelah memimpin rapat pleno penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih untuk DPRD Kota Sukabumi, Rabu (14/8/2019). Tugas akhir KPU Kota Sukabumi telah ditunaikan secara baik, yakni menyerahkan surat keputusan penetapan caleg terpilih kepada yang bersangkutan.
“Kami juga menyerahkan surat keputusan rapat pleno tersebut kepada Wali Kota Sukabumi dan selanjutnya juga kepada Gubernur Jawa Barat. Setelah penyerahan berkas, tugas kami terkait Pileg 2019 telah selesai,” ujar Sri.
Nantinya berdasarkan surat keputusan KPU Kota Sukabumi, Gubernur Jabar menerbitkan SK untuk pelantikan caleg terpilih DPRD Kota Sukabumi. Acara pelantikan tersebut merupakan tugas dan kewenangan Setwan Kota Sukabumi untuk menyelenggarakannya.
Begitu juga terkait dengan persyaratan untuk pelantikan seperti penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), hal itu akan ditangani oleh Setwan. Berdasarkan informasi yang diterima Sri dari Sekretaris DPRD Kota Sukabumi, persyaratan pelaporan LHKPN telah dipenuhi oleh para caleg yang akan dilantik.
Keputusan rapat pleno KPU Kota Sukabumi menyebutkan, dari 16 partai politik yang bertarung pada Pileg 2019 di Kota Sukabumi, hanya 9 partai politik yang memperoleh kursi di DPRD setempat.
Parpol yang meraih kursi di DPRD Kota Sukabumi beserta jumlah kursi yang diraihnya terdiri atas Partai Gerindra 6 kursi, Partai Golkar 6 kursi, PKS 5 kursi, Partai Demokrat 5 kursi, PDI Perjuangan 4 kursi, Partai Nasdem 3 kursi, PAN 3 kursi, PPP 2 kursi, dan Hanura 1 kursi. Jumlah 35 kursi.
“Setelah tugas di pileg selesai, kami tetap bekerja untuk menjalankan tugas sehari-hari. Kegiatan yang kami lakukan antara lain rapat evaluasi di tingkat provinsi dan KPU RI,” ujar Sri. **
Reporter: Firdaus
Editor: Hariyawan