BANDUNG, bipol.co – Polisi resmi menetapkan tersangka kasus dugaan pembakaran terhadap polisi saat aksi demo di Cianjur, Kamis (15/8/2019) kemarin.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, penetapan tersangka sesuai dengan alat bukti. “Kita melihat dari petunjuk dan alat bukti, satu orang tersangka kita tetapkan. Inisial RS (19),” paparnya, Jumat (16/8/2019) di Mapolrestabes Bandung.
Selain alat bukti, keterangan saksi terdiri dari rekannya yang melihat saat kejadian anggota Polri terbakar. “Adanya surat ijin aksi demo ke kepolisian, kemudian ada satu alat bukti termasuk jaket yang digunakan sebagai alat bukti juga,” terangnya.
Kabid menambahkan, jas merah tersebut kini diamankan. “Ada jas, sedangkan ban itu juga alat bukti kita amankan,” jelasnya.
Selain ban, baju korban kemudian baju pelaku diamankan juga. “Barang milik pelaku hp, terkait jejak digital perencanaan sebelum dilakukannya penyampaian pendapat atau aksi demo kita dalami,” jelasnya.
Dari perbuatan RS, bisa diancam hukuman di atas 5 tahun penjara. ” Sekarang sudah kami tahan. Untuk pasal itu seluruhnya diterapkan. Nanti mana sesuai dengan pasal diterapkan kejaskaan dan Pengadilan,” pungkasnya.**
Reporter: Arief Pratama
Editor: Ude D Gunadi