JAKARTA, bipol.co – Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, mengatakan institusinya telah menerima surat dari pemerintah terkait kajian pemindahan ibu kota, dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sudah kami terima (surat kajian pemindahan ibu kota) dari Sekretariat Negara pada Senin pagi,” kata Indra di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan surat tersebut saat ini sedang dibahas dan akan diumumkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (27/8).
Menurut dia, dalam Rapat Paripurna itu akan diputuskan pembentukan Panitia Kerja (Panja) yang akan membahas rencana pemindahan ibu kota tersebut.
“Pemindahan ibu kota itu lintas kementerian sehingga akan dibentuk Panja, bukan dibahas di satu komisi saja,” ujarnya.
Namun Indra menegaskan bahwa yang terpenting adalah DPR menunggu naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait pemindahan ibu kota dari pemerintah.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menetapkan sebagian Kabupaten Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur sebagai ibu kota negara Republik Indonesia yang baru.
“Menyimpulkan ibu kota baru yang paling ideal adalah di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kertanegara Provinsi Kalimantan Timur,” kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta pada Senin.
Dia menjelaskan Kalimantan Timur dipilih karena memenuhi sejumlah kriteria kebutuhan kawasan ibu kota yakni risiko bencana yang minim, memiliki lokasi strategis di tengah-tengah Indonesia, dan ke tiga berdekatan dengan wilayah perkotaan yang sudah berkembang yakni Balikpapan dan Samarinda.
Lalu yang ke empat memiliki infrastruktur lengkap dan tersedia lahan yang dikuasai pemerintah seluas 180 ribu hektare. (ant)
Editor: Hariyawan