JAKARTA.bipol.co – Kementerian BUMN menyebutkan rotasi atau pergeseran jajaran direksi pada perusahaan plat merah merupakan hal biasa dan dilakukan sesuai kompetensi dan keahlian pejabat yang ditunjuk.

Hal tersebut dikatakan Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Survei, dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo di Jakarta, Jumat (30/8/2019), terkait penolakan Mantan Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk (BRI) Suprajarto untuk menjadi Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Persero Tbk (BTN) sesuai hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa RUPSLB BTN pada Kamis (29/8/2019)).

Gatot mengatakan penunjukan Suprajarto oleh Kementerian BUMN selaku pemegang saham mayoritas di kedua bank tersebut sudah dikomunikasikan sebelumnya.

“Pimpinan Kementerian BUMN senantiasa berupaya menyampaikan keputusan penugasan secara langsung pada pihak-pihak yang diberi penugasan. Komunikasi terus dilakukan sebagai keluarga besar BUMN untuk memberikan yang terbaik bagi kinerja dan pertumbuhan BUMN ke depan,” ujar dia.

Dia mengharapkan Suprajarto dapat memimpin BTN dan semakin meningkatkan kinerja bank pemerintah spesialis Kredit Pemilikan Rumah (KPR) serta melaksanakan kebijakan-kebijakan yang diamanatkan pemerintah.

“Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) senantiasa mengutamakan pertumbuhan juga peningkatan kinerja setiap BUMN, di mana BUMN Juga diharapkan dapat menjadi pelopor bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di manapun BUMN tersebut beroperasi,” ujarnya.

Seperti diketahui, Kementerian BUMN selaku wakil pemerintah yang menjadi pemilik saham mayoritas BTN dan BRI mengangkat Suprajarto sebagai Direktur Utama BTN, menggantikan Maryono pada RUPSLB, Kamis kemarin.

Namun, tidak lama berselang setelah RUPSLB tersebut digelar, Suprajarto mengadakan konferensi pers. Suprajarto dengan tegas menolak hasil RUPSLB tersebut dan memilih mengundurkan diri dari BUMN.

Dia mengaku baru mengetahui keputusan RUPSLB yang mengangkat dirinya menjadi Dirut BTN setelah membaca berita di media massa. “Saya tidak pernah diajak bicara mengenai penetapan ini sebelumnya, apalagi diajak musyawarah,” katanya.

Mantan Wakil Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia Persero Tbk (BNI) ini mengaku tidak dapat menerima keputusan RUPLSB tersebut. “Saya memutuskan untuk mengundurkan diri dari hasil keputusan RUPSLB BTN.”

Suprajarto merupakan bankir karir yang merintis kiprahnya di BRI, bank dengan laba terbesar di Indonesia. Setelah menjabat Direktur Layanan dan Jaringan BRI, dia ditunjuk menjadi Wakil Direktur Utama BNI, sebelum akhirnya dipulangkan kembali untuk memimpin BRI. (ant)