SUKABUMI,bipol.co – Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, Dida Sembada mengaku terkejut dan menyayangkan tidak terserapnya anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahap 1 untuk pembangunan ruang rawat inap RS Al-Mulk akibat gagal lelang. Bahkan pemenang lelang telah melayangkan somasi kepada Dinas Kesehatan.
Menurutnya hal ini sangat merugikan masyarakat, pasalnya anggaran senilai Rp6.496.165.806 yang mestinya digunakan untuk membangun infrastruktur dan berguna bagi masyarakat harus dikembalikan ke pusat.
Hal itu dikatakan Dida saat mengomentari gagalnya lelang pembangunan ruang rawat inap RS Al-Mulk kepada wartawan, Jumat (30/8/2019). Semestinya, semua kegiatan pembangunan yang dibiayai oleh pemerintah pusat bisa terlaksana dengan baik.
Dirinya menilai pemerintah pusat telah berbaik hati dengan memberikan anggaran tersebut namun pemda tidak bisa menyerapnya. Kenyataannya, proyek pembangunan di RS Al-Mulk tersebut tidak jadi dilaksanakan tahun ini karena Dinas Kesehatan Kota Sukabumi melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membatalkan hasil lelang yang telah dimenangkan oleh PT Anugerah Bangun Kencana (ABK).
“Saya tidak bisa intervensi karena urusan lelang ditangani Dinkes. Ada aplikasi dari Kementerian Keuangan yang sudah lewat dan tidak mungkin bisa diajukan pencairan dana tersebut,” ujarnya.
Selaku Ketua TAPD, dirinya telah mengingatkan Dinkes agar lebih cermat lagi dalam proses penyerapan anggaran dan pelaksanaan kegiatannya.
“Terkait somasi dari pihak rekanan, silahkan permasalahannya segera diatasi. Apakah nantinya tetap bisa dilaksanakan proses lelangnya atau tidak, harus segera diselesaikan oleh pengguna anggaran,” tegasnya,
Diberitakan sebelumnya, pihak PT ABK melalui kuasa hukumnya dari Tim Advokat Bang Japar Indonesia (TAJI) melayangkan somasi kepada Dinkes Kota Sukabumi atas pebatalan hasil lelang pembangunan ruang rawat inap RS Al-Mulk.
Menjawab somasi dari TAJI, Kepala Dinkes Kota Sukabumi, Rita Nenny terang-terangan menolak untuk memenuhi permintaan kuasa hukum PT ABK.
Rita menegaskan, pihaknya tidak dapat melanjutkan penandatanganan kontrak karena anggaran kegiatan yang bersumber dari DAK Fisik tidak dapat dikucurkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Disebutkan Rita dalam suratnya, berdasarkan surat dari Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Nomor 219/PK/2019 tanggal 19 Juni 2019 tentang Percepatan Penyaluran DAK Fisik Tahap I Tahun Anggaran 2019, bahwa batas akhir pemda untuk memutakhirkan data kontrak adalah tanggal 22 Juli 2019.
Jadi, berdasarkan surat dari Kepala Dinkes, ketika proses lelang selesai tanggal 2 Agustus, batas waktu untuk memutakhirkan data kontrak telah habis yaitu 22 Juli 2019. Walhasil, DAK Fisik tahap I tidak bisa dikucurkan. **
Reporter : Firdaus
Editor : Herry Febriyanto