KOTA SUKABUMI, bipol.co – Pemkot Sukabumi siap mengakomodasi aturan perundang-undangan terkait angkutan kota dengan fasilitas nonekonomi. Fasilitas itu misalnya pendingin ruangan atau yang lainnya.
Menurut Kabag Hukum Setda Kota Sukabumi, Een Rukmini, ketentuan tersebut dipayungi oleh Perda Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Perda tersebut, katanya, di antaranya mengatur penetapan tarif angkutan perkotaan (angkot), yang terdiri dari penetapan tarif non-ekonomi dan tarif eknomi.
Tarif ini, katanya, ditetapkan wali kota. Di Kota Sukabumi sendiri, katanya, belum ada angkot bertarif non-ekonomi, tapi ke depan ada angkot yang di dalamnya tersedia fasilitas non-ekonomi seperti pendingin udara. “Ketentuan pengaturan sudah ada,” katanya. (ant)