JAKARTA.bipol.co – Rapat Paripurna VI DPR RI pada Masa Sidang Pertama Tahun Sidang 2019 sampai 2020, Selasa, hanya dihadiri 286 orang dari 560 anggota DPR RI.
“Rapat hari ini sudah ditandatangani oleh 286 dari 560 anggota DPR RI serta dihadiri seluruh fraksi di DPR RI,” kata Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (3/9/2019).
Dengan kehadiran sebanyak 286 anggota DPR itu, kata Utut, sudah memenuhi syarat dibukanya Rapat Paripurna DPR. Oleh karena itu, Utut langsung menyatakan bahwa rapat paripurna tersebut dibuka dan terbuka untuk umum.
“Perkenankan kami dari meja pimpinan dewan membuka Rapat Paripurna Ke-6, Masa Sidang Pertama Tahun Sidang 2019 s.d. 2020, kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ujarnya.
DPR RI menggelar Rapat Paripurna VI Masa Sidang Pertama Tahun Sidang 2019 s.d. 2020 dengan mengagendakan pengambilan keputusan beberapa rancangan undang-undang (RUU).
Pertama, rapat paripurna tersebut akan mengagendakan pembicara tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Sumber Daya Air. Kedua, pembicara tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Pekerja Sosial.
Agenda ketiga adalah pendapat fraksi-fraksi atas RUU usul Badan Legislasi DPR RI tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul inisiatif DPR. (ant)
Editor Deden .GP