RUU KPK, Pengamat : Kewenangan KPK Teramputasi

- Editor

Jumat, 6 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2019). Ant

Suasana Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2019). Ant

KUPANG.bipol.co– Pengamat hukum dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Dr Karolus Kopong Medan MHum menilai pemerintah dan DPR tidak serius mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas praktik korupsi di Tanah Air.

“Mengamputasi sejumlah kewenangan penting KPK dalam membongkar kasus-kasus korupsi melalui revisi UU KPK, menunjukkan ketidakseriusan pemerintah dan DPR dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai sebuah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime),” katanya di Kupang, Jumat (6/9/2019).

Mantan Pembantu Dekan I Fakultas Hukum Undana Kupang mengemukakan pandangannya tersebut menanggapi pernyataan Ketua KPK Agus Raharjo yang menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya berada di ujung tanduk.

“Kami harus menyampaikan kepada publik bahwa saat ini KPK berada di ujung tanduk. Bukan tanpa sebab, semua kejadian dan agenda yang terjadi dalam kurun waktu belakangan ini membuat kami harus menyatakan kondisi yang sesungguhnya saat ini,” kata Agus saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/9).
Menurut Agus seleksi pimpinan KPK yang telah menghasilkan 10 nama calon pimpinan yang di dalamnya terdapat orang yang bermasalah.

Hal seperti ini, kata dia, akan membuat kerja KPK ke depan terbelenggu dan sangat mudah diganggu oleh berbagai pihak, karena DPR dalam sidang paripurnanya, Kamis (5/9) juga menyetujui revisi UU KPK menjadi RUU Inisiatif DPR.

Kopong Medan mengatakan apabila rencana revisi UU KPK dengan mengamputasi sejumlah kewenangan KPK seperti mengekang indepedensi dan membatasi kewenangan melakukan penyadapan, jelas akan membuat KPK tidak berdaya dalam menghadapi gelombang korupsi yang terus menghantui bangsa Indonesia.

Ada sembilan persoalan di draf RUU KPK yang berisiko melumpuhkan kerja KPK, yaitu independensi KPK terancam, penyadapan dipersulit dan dibatasi, pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR, sumber penyelidik dan penyidik yang dibatasi, penuntutan perkara korupsi harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.

Selanjutnya, perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria, kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan dipangkas, kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan, dan kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas.

Selain itu, DPR juga tengah menggodok RUU KUHP yang akan mencabut sifat khusus dari tindak pidana korupsi sehingga keberadaan KPK juga terancam.

“Kami menyadari betul bahwa KPK itu hanya sebagai pengguna Undang-Undang, DPR memiliki wewenang untuk menyusun RUU inisiatif, akan tetapi, KPK juga meminta teman-teman di DPR tidak menggunakan wewenang tersebut untuk melemahkan dan melumpuhkan KPK,” ujar Agus.

KPK juga menyadari RUU KPK inisiatif DPR tersebut tidak akan mungkin menjadi Undang-Undang jika Presiden menolak dan tidak menyetujui RUU tersebut karena Undang-undang dibentuk berdasarkan persetujuan DPR dan Presiden.

Kopong Medan mengatakan sangat ironis, karena langkah pembatasan kewenangan KPK itu justru dilakukan oleh pemerintah dan para legislator di saat masyarakat, bangsa dan negara ini sedang dihantui oleh praktik-praktik korupsi yang semakin menggurita.

Oleh karena itu, yang semestinya dilakukan oleh pemerintah para legislator adalah berusaha dengan memperkuat cara-cara yang luar bisa yang digunakan oleh KPK untuk menghadapi korupsi sebagai kejahatan luar biasa ini.

“Jika kewenangan KPK berhasil diamputasi, maka saya yakin kita akan bergerak mundur jauh ke belakang, dan jaringan korupsi yang selama ini sudah mulai tiarap dan kelimpungan menghadapi jebakan-jebakan KPK akan kembali berpesta pora menikmati hasil korupsi,” demikian Kopong Medan. (ant)

Editor  Deden .GP

Berita Terkait

KPU Jabar dan Kabupaten Bandung Touring Demokrasi Road to 27 November 2024
Kadin Kab.Bandung Barat Selenggarakan Dialog Terbuka Calon Bupati-Wakil Bupati
Bakesbangpol Kabupaten Bandung Ajak Ormas dan LSM Sukseskan Pilkada Damai, Masyarakat Tidak Golput
KPU Kabupaten Bandung Lakukan Bimtek Terhadap 314 Anggota PPK
Gun Gun Gunawan Minta Masyarakat Jangan Ragu untuk Melaporkan bila Terjadi Pelanggaran Pilkada
Melalui PAW, Agus Setiawan Resmi jadi Anggota DPRD Kabupaten Bandung Gantikan Gun Gun Gunawan
Legislator NasDem Imam Soetanto Harap Paslon Terpilih Perhatikan Generasi Muda untuk Berkarya
Atas Perintah Ketum, Agus Yasmin Tegaskan Kader NasDem Harus Menangkan Ilham Habibi dan Kang DS

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 08:28 WIB

KPU Jabar dan Kabupaten Bandung Touring Demokrasi Road to 27 November 2024

Kamis, 14 November 2024 - 13:41 WIB

Kadin Kab.Bandung Barat Selenggarakan Dialog Terbuka Calon Bupati-Wakil Bupati

Rabu, 13 November 2024 - 19:57 WIB

Bakesbangpol Kabupaten Bandung Ajak Ormas dan LSM Sukseskan Pilkada Damai, Masyarakat Tidak Golput

Selasa, 12 November 2024 - 20:23 WIB

KPU Kabupaten Bandung Lakukan Bimtek Terhadap 314 Anggota PPK

Senin, 11 November 2024 - 14:04 WIB

Gun Gun Gunawan Minta Masyarakat Jangan Ragu untuk Melaporkan bila Terjadi Pelanggaran Pilkada

Berita Terbaru

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid Konferensi Pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).

NASIONAL

Meutya Hafid Minta Platform Digital Perangi Judi Online

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:54 WIB