Tepat pukul 06.00 WIB, kualitas udara DKI berada pada level tidak sehat dengan parameter US Air Quality Index (AQI US) 130 atau berkategori tidak sehat bagi masyarakat sensitif.
Angka itu terpaut 23 poin lebih rendah dari Dubai, Uni Emirat Arab yang menduduki peringkat pertama kota dengan kualitas udara terburuk (153) dan Beijing, China, yang menduduki peringkat kedua kota terpolutan di dunia dengan angka indeks 137.
Indikator AirVisual memperlihatkan kualitas udara DKI tidak sehat untuk kelompok sensitif dengan parameter polutan PM2.5 konsentrasi 47,5 ug/m3.
Pemerintah DKI Jakarta telah merespon permasalahan polusi udara dengan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara di Ibu Kota.
Instruksi tersebut selanjutnya diimplementasikan melalui kebijakan perluasan wilayah rekayasa lalu lintas dengan plat nomor ganjil-genap, guna menekan populasi kendaraan sebagai salah satu pemicu polusi.
Jakarta juga melakukan uji emisi secara rutin hingga membatasi usia pakai kendaraan yang akan melintas di wilayah setempat.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga mengintensifkan pengawasan terhadap pabrik yang berpotensi melanggar aturan lingkungan hingga mengintensifkan penghijauan di sejumlah titik kawasan.  (ant)