CIMAHI.bipol.co – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi mengancam membekukan angkot yang belum memperbaharui izin trayek. Tenggat waktu diberikan hingga Maret mendatang. Kepala Seksi Angkutan pada Dishub Kota Cimahi, Ranto Sitanggang mengungkapkan, pihaknya saat ini tengah menyisir angkot yang belum memiliki izin trayek. Jika kedapatan memang izinnya kadaluwarsa, pihaknya akan langsung membekukan angkot tersebut. “Kita bekukan dulu, bisa dicabut apabila belum melakukan pengurusan izin,” kata Ranto saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah, Sabtu (26/2/2019).
Namun, pembekuan itu bisa saja dicabut dengan syarat pemilik angkot melengkapi perizinannya. Izin trayek angkot lokal di Kota Cimahi meliputi dokumen perjalanan, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) badan hukum, izin trayek yang masih berlaku, kartu pengawasan masih berlaku serta buku uji KIR berkala. “Kita berikan waktu mengurus. Setelah lengkap, pembekuan baru kita cabut,” tegasnya.
Dikatakan Ranto, berdasarkan data tahun 2006, jumlah angkot lokal di Kota Cimahi mencapai 403 unit. Namun yang aktif beroperasi berdasarkan laporan Kelompok Kerja Unit (KKU) itu hanya 262 unit. “Berarti 141 unit gak jelas apakah sudah dibekukan tapi gak lapor kepada KKU atau seperti apa,” ujarnya.
Ranto menilai, angkot yang tak memiliki izin atau kadaluwarsa izinnya sangat merugikan angkot yang memiliki izin. “Kalau tak resmi, kasian ke yang resmi. Itu kan sama saja merugikan ke angkot yang izinnya lengkap,” bebernya. Sebagai salah satu untuk menginventarisir angkot, pihaknya saat ini tengah melakukan penempelan stiker pertanda bahwa angkutan umum itu beroperasi di Kota Cimahi. Saat penempelan, diperiksa pula perizinannya. “Tujuan penempelan sekalian menginvenatiris kendaraan yang eksis,” ucapnya.
Dikatakannya, setelah target angkot yang ditempeli stiker, itu akan dijadikan data terbaru jumlah angkot lokal yang beroperasi di Kota Cimahi. Jumlah angkot resmi yang terdata yang bekerja sama dengan KKU nanti akan menjadi acuan pengeluaran Surat Keputusan (SK) terbaru. “Data KKU yang akan jadi data yang ditetapkan dalam SK Wali Kota,” tandasnya.
Di Kota Cimahi, ratusan angkot lokal itu beroperasi pada tiga trayek. Yakni Cimindi-Pasar Antri, Cibeber-Pasar Antri via Contong serta Cibeber-Pasar Antri via Leuwigajah. Jumlah trayek itu kemungkinan bertambah seiring adanya wacana pembukaan jalur baru, yakni Pasar Citeureup-Cimindi. Trayek itu akan melintasi Jalan Kamarung-Jalan Permana, Jalan Ciawitali, Jalan Rd. Hardjakusumah, Jalan Jati Serut, Jalan Pesantren, Jalan Amir Mahmud dan finish di Terminal Cimindi. (dgp)