“Sesuai Undang-Undang Nomor 78 Tahun 1978, jadi memberikan pembiayaan secara menyeluruh kepada mantan presiden dan mantan wakil presiden. Dalam hal ini Pak Habibie juga dicover pemerintah seluruhnya pembiayaan, dimanapun beliau dirawat,” kata Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama yang ditemui di halaman Istana Negara, Jakarta pada Senin (9/9/2019).
Menurut Setya, tim dokter kepresidenan pada Senin pagi mengabarkan kondisi terkini kesehatan Habibie mulai membaik.
“Tim panel ini kapanpun dibutuhkan, dikontak oleh, katakan ajudan mantan presiden atau mantan wakil presiden, siap setiap saat. Sesuai dengan penyakit apa yang disandang kemudian akan dikirim tim ahli ke sana,” ungkap Setya.
Pada Minggu (8/9) sore, ajudan mantan Presiden Habibie, Rubijanto mengabarkan Pak Habibie mendapatkan perawatan intensif di RSPAD Gatot Soebroto karena kondisi kesehatannya menurun. (ant)