Kemenhub Beber Lika-liku Aturan Taksi Online

- Editor

Selasa, 26 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA.bipol.co – Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus mulai berlaku Juni 2019. Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setyadi, membeberkan jalan panjang perumusan aturan untuk taksi online tersebut. “Saya dengan Pak Yani [Direktur Angkutan Darat, Ahmad Yani] bersama tim 7 berdarah-darah dari awal. Satu pasal pasti tahu setiap filosofinya,” ungkapnya dalam acara sosialisasi Permenhub Nomor PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, di Hotel Merlynn Park, Jakarta, Selasa (26/2/2019).

Dijelaskan, aturan itu secara historis merupakan regulasi yang bersifat gotong-royong. Menurutnya, selain sangat responsif, regulasi ini tidak lagi menggunakan prinsip top-down, melainkan bottom-up. Dia menyebut, aturan mengenai taksi online bahkan sempat berganti empat kali dalam dua tahun. Pertama, yakni Permenhub – PM No 32 tahun 2016, yang kemudian digantikan berturut turut melalui PM No 26 tahun 2017 dan PM No 108 tahun 2017.

“Sekarang ini terakhir PM No 118. Sampai empat kali. Coba kita runut apa ada peraturan menteri sampai empat kali. Hanya dua tahun, empat PM dibuat,” papar Budi Setyadi. “Kenapa demikian, memang tidak hanya di Indonesia saja, negara lain juga bermasalah soal angkukan sewa khusus. Dan belum tentu di negara lain ada regulasi. Kita harapkan yang terakhir ini sempurna,” lanjutnya.

Dikatakan, Kemenhub telah menghilangkan sejumlah pasal yang secara substansi memang tidak boleh dimasukkan kembali dalam aturan. Hal itu menurutnya sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA). Dia menilai, sejumlah poin yang dicabut itu, sebelumnya dicantumkan bukan tanpa alasan. Sebab, visi misi transportasi dan lalu lintas jika dikerucutkan hanya kembali kepada aspek keselamatan, keamanan, serta kenyamanan pengemudi dan penumpang.

“Jadi kalau dulu di PM No 108 ada ketentuan soal KIR, itu karena jaminan keselamatan, tapi kemudian tidak dibolehkan ya sudah. Dibandingkan tiga peraturan sebelumnya, sekarang ini yang paling mendekati harapan pengemudi, aplikator, dan masyarakat. Ini bukti pemerintah hadir di masyarakat,” kata Budi Setiyadi. (dgp)

Berita Terkait

DPRD Setujui RAPBD dan Dua Reperda Perumda Tirta Raharja, Bupati: Pemkab Bandung Sertakan Modal Rp 200 M
bank bjb Raih Indonesia Best CMO Award 2024 dari Warta Ekonomi
Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Produktivitas Padi Terbesar di Jabar
Pemdaprov Jabar – Bank Mandiri Teken Kerja Sama Pengembangan Ekonomi
bank bjb Raih 2 Penghargaan dalam Bidang ESG dan GCG
bank bjb Pelopori Penerbitan Surat Berharga Perpetual Rupiah di Indonesia
bank bjb Raih Platinum Rank di Ajang Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2024
bank bjb Raih The Best Indonesia IT & Digital Operational Excellence Award 2024
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 15:38 WIB

DPRD Setujui RAPBD dan Dua Reperda Perumda Tirta Raharja, Bupati: Pemkab Bandung Sertakan Modal Rp 200 M

Jumat, 29 November 2024 - 10:54 WIB

bank bjb Raih Indonesia Best CMO Award 2024 dari Warta Ekonomi

Kamis, 28 November 2024 - 19:58 WIB

Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Produktivitas Padi Terbesar di Jabar

Kamis, 28 November 2024 - 17:48 WIB

Pemdaprov Jabar – Bank Mandiri Teken Kerja Sama Pengembangan Ekonomi

Kamis, 28 November 2024 - 17:14 WIB

bank bjb Raih 2 Penghargaan dalam Bidang ESG dan GCG

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB