JAKARTA.bipol.co – Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo merangkap sebagai Pelaksana Tugas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) menggantikan Yasonna Laoly yang dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024.
“Saya, sebagai pembantu Presiden, siap melaksanakan tugas sebagaimana keputusan Presiden tersebut, dengan penuh tanggung jawab,” kata Tjahjo dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa.
Penunjukan tersebut berdasarkan atas Keputusan Presiden RI Nomor 99/P/Tahun 2019 tertanggal 30 September. Tjahjo ditunjuk sebagai Plt Menkumham hingga berakhirnya masa jabatan di Kabinet Kerja berakhir di periode 2019.
“Wewenang dan tanggung jawab sebagai Pelaksana Tugas Menkumham Kabinet Kerja I sampai berakhirnya masa jabatan Kabinet sampai dengan 2019, demikian informasi disampaikan untuk diketahui,” tutur Tjahjo.
Dua menteri dari PDI Perjuangan telah mengundurkan diri karena dilantik sebagai anggota DPR RI 2019-2024 di Jakarta, Selasa, yakni Yasonna Laoly dan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani.
Pengunduran diri tersebut sesuai Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang menyatakan seorang menteri tidak boleh merangkap jabatan sebagai anggota DPR. (ant)
Editor Deden .GP