JAKARTA.bipol.co- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan tiga tuntutan utama yang tengah diperjuangkan kaum buruh yakni Revisi UU Ketenagakerjaan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga revisi PP 78/2015 tentang pengupahan. Said mengatakan Revisi UU Ketenagakerjaan justru menjatuhkan kaum buruh.
“Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan bukan memperbaiki kaum buruh tapi menjatuhkan bahkan membuat kaum buruh makin terpuruk di tengah kebijakan upah murah,” kata Said Iqbal di tengah unjuk rasa ribuan massa buruh di DPR RI, Jakarta, Rabu (2/10/2019)
Dia menegaskan massa buruh akan terus melawan manakala revisi UU Ketenagakerjaan merugikan kaum buruh. Kedua, kata dia, buruh menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan, khususnya kelas tiga, yang dinilai akan menurunkan daya beli masyarakat, khususnya buruh.
Terakhir, buruh menagih janji Presiden Jokowi merevisi PP 78 soal Pengupahan agar semakin menyejahterakan buruh.
Ribuan massa buruh dari berbagai elemen memadati Jalan Gatot Subroto di depan Restoran Pulau Dua, atau sekitar 200 meter dari gerbang utama Gedung MPR/DPR/DPD RI, Rabu siang.
Mereka berunjuk rasa menyampaikan aspirasinya untuk anggota DPR RI yang baru saja dilantik, terkait isu-isu menyangkut kesejahteraan buruh seperti tolak upah murah hingga soal tingginya iuran BPJS kesehatan. Kegiatan penyampaian aspirasi ini dijaga oleh ratusan aparat kepolisian dan TNI.
Salah satu orator buruh mengatakan harapannya agar aspirasi buruh betul-betul didengar dan diperjuangkan para anggota dewan periode 2019-2024.(ant)
Editor Deden .GP