BANDUNG, BIPOL.CO – Penyaluran pembiayaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui dana KUR (Kredit Usaha Rakyat) akan dilakukan dengan mekanisme perbankan dan melibatkan beberapa asosiasi terkait sebagai avalis.
“Penyaluran dana ini pasti melalui mekanisme perbankan. Persyaratannya harus bankable, dan dilakukan dengan proses BI cheking,” kata Kepala Balai Latihan Kerja Pekerja Migran Indonesia (BLK PMI) Disnakertrans Jabar Teguh Khasbudi seusai pelatihan pekerja migran ke Jepang angkatan V, di Bandung, Jumat (4/10/2019).
Asosiasi yang terlibat dalam penyaluran ini di antaranya Asosiasi Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Aspataki), Asosiasi Pelatihan Pemagangan Luar Negeri (AP2LN), dan Asosiasi Pengusaha Jasa Kerja Indonesia (Apjati).
Teguh mengatakan, dalam menjalankan prinsip kehati-hatiannya Bank BJB akan menempuh prosedur sebagaimana layaknya yang dilakukan perbankan. Bank BJB, katanya, harus memastikan keamanan dan keuntungan. “Jadi tidak memberikan begitu saja. Ada mekanisme perbankan yang ditempuh,” katanya.
Ia menambahkan, setiap tahun tenaga kerja yang dikirim ke luar negeri dari Jawa Barat sebanyak 50 ribu lebih. Jumlah ini, katanya, berangkat ke berbagai negara tujuan seperti Jepang, Korea, Singapura, dan negara-negara Timur Tengah.
Sementara itu, Bagian KUR Bank BJB Nuri mengatakan, pemberian KUR dilakukan dengan kesepakatan dengan pihak asosiasi. Meskipun pemberian kredit KUR diberikan kepada individu masyarakat, namun dalam menjalankan prindip kehati-hatian dilakukan kesepakatan dengan asosiasi.
“Dana KUR ini merupakan kredit untuk individu, namun karena ini merupakan kredit KUR khusus jenisnya, dilakukan kesepakatan dengan asosiasi,” kata Nuri.
Ia menambahkan, untuk KUR Pembiayaan PMI ini dialokasikan Rp 42 miliar dan akan diserahkan pada tahun 2019 ini. **
Editor: Ude D Gunadi