PURWAKARTA,bipol.co – Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta tidak menerapkan syarat harus bisa membaca, menulis dan berhitung (calistung) untuk masuk Sekolah Dasar.
“Syarat penerimaan siswa baru Sekolah Dasar hanya ditekankan pada batasan usia dan zonasi,” kata Kepala Dinas Pendidikan setempat, Purwanto, di Purwakarta, Rabu (27/02/2019).
Ia mengatakan, calistung bukanlah syarat dalam penerimaan siswa baru kelas satu Sekolah Dasar. Jika itu diterapkan, berarti melanggar kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan. Selain itu, calistung juga bukan kewajiban guru-guru di PAUD ataupun TK.
“Jadi yang wajib mengajarkan calistung itu bukan guru Paud atau TK, tapi guru Sekolah Dasar,” katanya.
Menurutnya, pelajar yang sudah memasuki usia sekolah, yakni berusia tujuh tahun dan sekurang-kurangnya berusia enam tahun, itu bisa diterima masuk menjadi siswa, selain usia juga sesuai zonasi.
Karena itu, bagi siswa baru yang belum bisa calistung, tetapi sudah masuk usia tujuh tahun atau sekurang-kurangnya usia enam tahun delapan bulan, bisa diterima menjadi siswa baru Sekolah Dasar.
Syarat zonasi itu, misalkan di salah satu sekolah negeri, di Kecamatan Purwakarta, maka pendaftaran akan fokus pada calon peserta didik yang domisilinya di kecamatan tersebut. Kalaupun ada dari luar kecamatan, maka akan ditolak.
“Terkecuali, sekolah itu pendaftarnya kurang, baru bisa masuk,” kata Purwanto.
Sementara itu, jumlah Sekolah Dasar di Purwakarta mencapai 408 sekolah, terdiri atas 378 Sekolah Dasar Negeri dan 30 Sekolah Dasar swasta.[ant]