Istri Gugat Cerai Dominasi Angka Perceraian Pasutri di KBB

- Editor

Selasa, 19 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panitera Pengadilan Agama Ngamprah, KBB, Dadeng.* bukhori

Panitera Pengadilan Agama Ngamprah, KBB, Dadeng.* bukhori

BANDUNG BARAT, bipol.co – Pengadilan Agama (PA) Ngamprah Kabupaten Bandung Barat (KBB) sepanjang tahun 2019 memutus 3.002 perceraian dari 3.375 perkara yang masuk. Setiap bulan angkanya fluktuatif, namun paling banyak gugat cerai dari pihak istri.

Panitera PA Ngamprah, Dadeng, mengatakan belakangan gugatan cerai lebih banyak diajukan oleh pihak istri. Namun ia tidak menyebut jumlah pasti dari gugatan cerai istri tersebut.

“Banyak hal yang menjadi persoalannya, mulai dari faktor ekonomi, isu perselingkuhan, tidak terbukanya suami pada istri, bahkan belakangan muncul dampak dari medsos (media sosial),” ujar Dadeng, Selasa (19/11/2019), di ruang kerjanya.

Dampak medsos tersebut, lanjut Dadeng, memang cukup menarik. Ketika pihak PA mencoba memediasi pasangan yang mengajukan cerai, ternyata tidak sepenuhnya penyebab dari gugatan cerai itu isu perselingkuhan.

Menurutnya, itu hanya salah faham, karena komunikasi di dunia maya ada perbedaan ketika obrolan bertatap muka. Untuk kasus ini, pihaknya mencoa memediasinya, sehingga perkara tidak berlanjut dan perceraian pun biasa dicegah.

Kendati begitu, sebagian lagi tidak bisa dicegah dan berujung perceraian. Pihak PA hanya mengabulkan gugatan cerai pasangan suami istri (pasutri) ini.

“Dampak medsos ini memang luar biasa juga pada biduk rumah tangga seseorang. Misalkan melalui medsos, komunikasi dengan teman-teman lama pun jadi gampang. Nah terjadilah CLBK (cinta lama bersemi kembali) pada saat reunian itu,” beber Dadeng.

Untuk diputusnya sebuah perceraian, kata Dadeng, bergantung perkaranya. Apabila dalam persidangan kedua belah pihak sepakat untuk bercerai, maka putusan bisa lebih cepat, sekitar 5 bulanan. Sebaliknya, apabila salah satu tidak bersepakat, maka putusan pun bisa lebih dari enam bulan atau setahun.

“Apalagi kalau banding atau bahkan kasasi, ya waktunya bisa lama,” bebernya.

Begitu juga perkara perceraian Aparat Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri untuk proses perceraiannya memakan waktu yang lumayan lama. Sebelum PA memutuskan, terlebih dahulu harus ada persetujuan dari atasannya.

“Atasan mereka harus memediasi dulu sebelum perkaranya diputus,” jelasnya.**

Reporter: Bukhori

Editor: Hariyawan

Berita Terkait

Tanggulangi Stunting, Pemkot Cimahi Salurkan Beras Fortifit untuk Ibu Hamil dan Menyusui
Pemkab Bandung Raih Penghargaan Pemerintah Kabupaten yang Informatif
BPBD Kota Cimahi Gelar Kegiatan Sekolah/Madrasah aman Bencana (SMAB)
Satpol PP Kota Cimahi Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal
Dikky: TPS3R Salah Satu Solusi Permasalahan Sampah di Cekungan Bandung
252 PNS Purna Bhakti, Pj Wali Kota Bandung Ucapkan Terima Kasih Atas Dedikasi Selama Ini
HARI PANGAN SEDUNIA, DKPP Jabar Akan Diseminasi Pangan Lokal dan Kampanye Stop Boros Pangan
Pemkot Cimahi Apel Gelar Pasukan Siaga Darurat Bencana Geo-Hidrometeorologi

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 14:41 WIB

Tanggulangi Stunting, Pemkot Cimahi Salurkan Beras Fortifit untuk Ibu Hamil dan Menyusui

Jumat, 15 November 2024 - 19:47 WIB

Pemkab Bandung Raih Penghargaan Pemerintah Kabupaten yang Informatif

Kamis, 14 November 2024 - 17:43 WIB

BPBD Kota Cimahi Gelar Kegiatan Sekolah/Madrasah aman Bencana (SMAB)

Kamis, 14 November 2024 - 14:50 WIB

Satpol PP Kota Cimahi Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal

Kamis, 14 November 2024 - 07:56 WIB

Dikky: TPS3R Salah Satu Solusi Permasalahan Sampah di Cekungan Bandung

Berita Terbaru

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid Konferensi Pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).

NASIONAL

Meutya Hafid Minta Platform Digital Perangi Judi Online

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:54 WIB