Ia mengatakan awalnya tidak tahu isu tersebut, lalu mendengar kabar dari salah satu Direktur Jenderal (Dirjen) di Kemendes PDTT kalau ada yang menghembuskan isu itu.
“Saya juga baru tahu, tempatnya tidak dijelaskan di mana. Ini kan namanya test the water, melempar sesuatu di air begitu ya dan bagaimana reaksinya,” kata Halim dalam rapat kerja Komite I di Gedung DPD RI Senayan Jakarta, Selasa (26/11).
“Supaya tidak timbul overlapping kewenangan. Karena terkait legal standing-nya, itu wilayah Kementerian Dalam Negeri. Terkait pencairan dananya, itu wilayah Kementerian Keuangan dan Kabupaten yang menjadi tempat transitnya dana desa,” kata Halim.
Kendati mengatakan tak mau merespon, Halim sempat berguyon dengan Dirjen yang menginfokan hal tersebut. Dia bilang, masih lumayan, sementara ada juga APBN dan APBD yang diselewengkan untuk kepentingan yang lebih nyeleneh.
Ia menambahkan jika sesuatu yang belum faktual semestinya tidak direspon secara berlebihan.
Sebelumnya, program dana desa ditemukan indikasi adanya penyalahgunaan oleh Kementerian Dalam Negeri. Dana tersebut diketahui digunakan oleh kepala desa untuk kepentingan pribadi.