SUKABUMI, bipol.co – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020 telah ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi. Pengesahan dilakukan melalui rapat Paripurna.
Ditemui awak media, Wali Kota Sukabumi, H. Achmad Fahmi, mengatakan APBD yang telah ditetapkan sebesar Rp1,4 triliun. Dia mengakui, jika anggaran itu mengalami defisit. Tetapi jumlah kekurangan itu akan dapat terimbangi setelah masuknya anggaran yang bersumber dari bantuan Pemerintah Provinsi dan dari Pusat.
“Kita masih menunggu dari Provinsi dan dari Pusat. Secara aturan baru bisa kita masukan setelah APBD Provinsi disahkan,” kata Wali Kota, Jumat (29/11/2019).
Kata Fahmi, saat ini pengesahan APBD Kota Sukabumi telah diserahkan ke Gubernur Provinsi Jawa Barat untuk dievaluasi selama 14 hari ke depan. Setelah tuntas dievaluasi, akan dibahas oleh Pemkot Sukabumi dan DPRD, maksimalnya tujuh hari.
“Bulan Desember pasti selesai. Setelah itu, beberapa proses lelang pekerjaan sudah bisa langsung dilaksanakan awal tahun lebih cepat,”terang Fahmi.
Ada beberapa pekerjaan melalui proses lelang yang bersumber dari bantuan gubernur yang seharusnya dilelangkan tahun ini. Namun karena beberapa kendala tidak bisa dilakukan. Tetapi dana bangub tersebut kembali diajukan Pemkot Sukabumi dan disetujui oleh Pemerintah Pusat, seperti penataan Taman Alun-alun, penataan kawasan Lapang Merdeka, dan pedestrian seputar Lapang Merdeka dan Alun-alun.
“Sesuai dengan pesan dari provinsi, ketiga pembangunan kawasan terintegrasi harus mulai dilelangkan awal tahun depan. Sedangkan pedistrian Jalan Ir. H. Juanda tidak masuk dalam bangub, kita alokasikan di APBD 2020,” kata Fahmi. **
Reporter: Firdaus | Editor: Hariyawan