SK UMK Terbit, Buruh Minta Gubernur Jabar Hapus Poin “Industri Padat Karya”

- Editor

Senin, 2 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro Kota Bandung, Selasa (2/12/2019).* abas

Unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro Kota Bandung, Selasa (2/12/2019).* abas

BANDUNG, bipol.co – Ratusan buruh dari Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin  (2/12/2019).

Aksi tersebut  dalam rangka menyikapi  terbitnya SK Upah Minimum Kota-Kabupeten (UMK) di Jawa Barat tahun 2020 oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada 1 Desember 2019.

Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto, mengatakan pihaknya mengapresiasi keluarnya SK Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat tahun 2020 tertanggal 1 Desember 2019.

“Kita apresiasi Pemprov Jabar dalam keluarnya SK Gubernur Jabar tersebut. Tetapi, setelah terbitnya SK ada hal mengganjal di diktum 7 Huruf D. Ada persoalan dalam SK, yaitu disebutkan termasuk perusahaan padat karya,” kata Roy di sela-sela unjuk rasa.

Dalam poin tersebut, dijelaskan, perusahaan atau industri padat karya diperbolehkan melakukan penangguhan atas seizin Disnakertrans Jawa Barat.

“Hanya satu ayat yang kita minta dihapuskan oleh Gubernur Jabar. Kita minta gubernur hapus huruf D diktum 7,” tegasnya.

Dia meminta Gubernur untuk segera menghapus poin tersebut, karena dianggap berbahaya bagi kelangsungan buruh. Dikhawatirkan ini akan disalahgunakan oleh perusahaan-perusahaan lain.

“Ini bahaya, karena di situ kalimatnya adalah ‘termasuk perusahaan industri padat karya’ berarti ada perusahan lain yang diperbolehkan juga sehingga ini sangat kita tolak,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menetapkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 tertanggal 1 Desember 2019.

Kepgub ini juga mencabut dan menyatakan tidak berlaku Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 561/75/Yanbangsos tanggal 21 November 2019 tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020. **

Reporter: Abdul Basir | Editor: Hariyawan

Berita Terkait

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah
Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam
Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju
Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan
Peringati HUT Ke-53 KORPRI, Sekda Indramayu Pimpin Ziarah Ke Taman Makam Pahlawan
Telan Rp10 Miliar, Gedung Setda Kabupaten Bandung yang Baru Diresmikan
BENCANA BANJIR Bey Machmudin Tinjau Solokanjeruk dan Dayeuhkolot Tanggul sungai jebol

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 15:36 WIB

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah

Sabtu, 30 November 2024 - 10:22 WIB

Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam

Sabtu, 30 November 2024 - 07:49 WIB

Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Sabtu, 30 November 2024 - 06:49 WIB

Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju

Jumat, 29 November 2024 - 20:24 WIB

Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB