DLH Perangi Sampah Plastik Lewat Perwal

- Editor

Kamis, 5 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala DLH Kota Sukabumi, Adil Budiman pertama kanan dan ditengah Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Peningkatan Kapasitas, Yeli Yumaeli pada saat sosialisasi perwal, Kamis (5/12).  (Foto Firdaus)

Kepala DLH Kota Sukabumi, Adil Budiman pertama kanan dan ditengah Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Peningkatan Kapasitas, Yeli Yumaeli pada saat sosialisasi perwal, Kamis (5/12).  (Foto Firdaus)

SUKABUMI, bipol.co-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi melancarkan perang terhadap kantong plastik dengan senjata Perwal (Peraturan Wali Kota). Berbekal Perwal Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pengurangan Kantong Plastik, jajaran DLH berjibaku dalam perang total untuk mengurangi sampah plastik secara keseluruhan.

“Kami telah memiliki Perwal tentang Pengurangan Kantong Plastik sebagai salah satu perangkat hukum untuk mengurangi sampah plastik di wilayah Kota Sukabumi. Kami berangkat dari pengurangan kantong plastik,” kata Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Peningkatan Kapasitas pada DLH Kota Sukabumi, Yeli Yumaeli kepada wartawan, Kamis (5/12/2019).

Perwal tersebut, lanjut dia, dikeluarkan pada bulan Juli 2019. Untuk memperkenalkan kehadirannya di tengah masyarakat, DLH menggelar sosialisasi Perwal 19/2019 di salah satu hotel pada Rabu (4/12/2019). Pada sosialisasi itu tampak hadir pelaku usaha ritel, para pemilik toko dan warung, para pedagang, unsur pemerintahan, dan komunitas masyarakat.

“Kami juga menghadirkan perwakilan dari kantor kecamatan sebagai bagian dari instansi pemda yang akan mensosialisasikan keberadaan perwal tersebut,” jelas dia.

Prinsipnya, lanjut Yeli, Perwal Nomor 19 Tahun 2019 mengatur hak dan kewajiban para pelaku usaha ritel dalam upaya mengurangi penggunaan kantong plastik. Mereka harus proaktif dan ambil bagian dalam pengaturan penggunaan kantong plastik sebagai bagian dari upaya mengurangi sampah plastik. Efektifnya, Perwal 19/2019 berlaku mulai bulan Februari 2020.

“Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik usaha ritel adalah melaporkan penggunaan kantong plastik setiap 6 bulan sekali. Kewajiban lainnya, mereka harus menggunakan kantung plastik yang terbuat dari bahan ramah lingkungan,” tutur Yeli.

Dari ratusan usaha ritel yang beroperasi di Kota Sukabumi, lanjut dia, sebagian sudah ada yang menjalankan kewajiban menggunakan kantong plastik ramah lingkungan berbahan dasar nabati. Sebagian menggunakan paper bag yang sangat efektif untuk mengurangi penggunaan sampah plastik. Perusahaan yang telah memenuhi kewajiban tersebut antara lain Superindo. Yogya, dan Matahari.

Kondisi saat ini, ujar Yeli, sampah yang dihasilkan oleh warga Kota Sukabumi mencapai 173,7 tin perhari, sebanyak 10 ton merupakan sampah plastik, 63 persen merupakan sampah organik dari rumah tangga, sisanya jenis sampah yang lain. Jumlah sampah plastik terus mengalami peningkatan tiap tahunnya yakni sebesar 5 persen sejak 2011 sampai tahun ini.

 

Reporter    Firdaus

Editor        Deden .GP

 

 

 

Berita Terkait

Tanggulangi Stunting, Pemkot Cimahi Salurkan Beras Fortifit untuk Ibu Hamil dan Menyusui
Pemkab Bandung Raih Penghargaan Pemerintah Kabupaten yang Informatif
BPBD Kota Cimahi Gelar Kegiatan Sekolah/Madrasah aman Bencana (SMAB)
Satpol PP Kota Cimahi Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal
Dikky: TPS3R Salah Satu Solusi Permasalahan Sampah di Cekungan Bandung
252 PNS Purna Bhakti, Pj Wali Kota Bandung Ucapkan Terima Kasih Atas Dedikasi Selama Ini
HARI PANGAN SEDUNIA, DKPP Jabar Akan Diseminasi Pangan Lokal dan Kampanye Stop Boros Pangan
Pemkot Cimahi Apel Gelar Pasukan Siaga Darurat Bencana Geo-Hidrometeorologi

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 14:41 WIB

Tanggulangi Stunting, Pemkot Cimahi Salurkan Beras Fortifit untuk Ibu Hamil dan Menyusui

Jumat, 15 November 2024 - 19:47 WIB

Pemkab Bandung Raih Penghargaan Pemerintah Kabupaten yang Informatif

Kamis, 14 November 2024 - 17:43 WIB

BPBD Kota Cimahi Gelar Kegiatan Sekolah/Madrasah aman Bencana (SMAB)

Kamis, 14 November 2024 - 14:50 WIB

Satpol PP Kota Cimahi Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal

Kamis, 14 November 2024 - 07:56 WIB

Dikky: TPS3R Salah Satu Solusi Permasalahan Sampah di Cekungan Bandung

Berita Terbaru

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid Konferensi Pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).

NASIONAL

Meutya Hafid Minta Platform Digital Perangi Judi Online

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:54 WIB