“Sebaiknya pemerintah mengantisipasi dampaknya terhadap kemungkinan lay-off tenaga kerja,” kata Esther dalam informasi tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (8/12).
Esther menyarankan Kemenkeu memberikan insentif fiskal bagi produk tembakau alternatif.
“Pemerintah bisa memberikan insentif fiskal kepada produk HPTL yang lebih rendah risiko dengan pertimbangan dapat menjadi salah satu solusi bagi perokok dewasa yang sulit untuk berhenti merokok,” kata Esther.
Dari sisi produsen pun akan semakin terpacu melakukan inovasi di industri produk tembakau alternatif. Dengan demikian, yang diuntungkan adalah perokok di Indonesia yang mempunyai pilihan lebih banyak.
Sebagai contoh, pemberian insentif fiskal maupun nonfiskal terhadap produk tembakau alternatif sudah dilakukan oleh Inggris dan Selandia Baru. Esther mengatakan pemerintah Inggris mengenakan tarif yang lebih murah bagi rokok elektrik dan produk tembakau yang dipanaskan. Alasannya, produk inovatif tersebut dapat membantu dalam menurunkan angka perokok di negaranya.
“Kita inline saja dengan policy kenaikan tarif rokok konvensional. Kalau rokok konvensional dinaikkan, yang lain akan mengikuti pemberlakuannya pada 1 Januari 2020,” kata Heru.
Saat ini tarif cukai vape yang mulai diberlakukan pada 2018 adalah sebesar 57 persen. (ant)