Masyarakat Miliki Hak untuk Pengaduan Pelayanan Publik

- Editor

Kamis, 26 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Sukabumi, H. Achmad Fahmi.  (dok)

Wali Kota Sukabumi, H. Achmad Fahmi.  (dok)

SUKABUMI, bipol.co-Masyarakat memiliki hak untuk mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik yang dinilai tidak memuaskan. Pengaduan bisa disampaikan langsung kepada penyelenggara pelayanan publik, DPRD, atau lembaga lain yang terkait dengan sistem pelayanan publik. Warga yang ingin mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik dijamin haknya oleh konstitusi.

Hal itu dikatakan Wali Kota Sukabumi, H. Achmad Fahmi dalam wawancara refleksi akhir tahun kepada wartawan, Kamis (26/12/2019). Pengaduan, kata Fahmi, dapat disampaikan masyarakat terhadap penyelenggara yang tidak melaksanakan kewajiban, melanggar larangan, dan atau memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan.

“Masyarakat juga dapat menggugat penyelenggara atau pelaksana pelayanan publik melalui Peradilan Tata Usaha Negara apabila pelayanan yang diberikan menimbulkan kerugian di bidang tata usaha negara,” kata Fahmi.

Ketentuan mengenai hak dan prosedur pengajuan gugatan terhadap penyelenggara pelayanan publik diatur oleh Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Berdasarkan perda tersebut, pengaduan yang disampaikan masyarakat, harus disampaikan secara tertulis yang disertai berbagai keterangan yang memuat nama dan alamat lengkap, uraian pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan, uraian kerugian materil atau immateril, dan permintaan penyelesaian yang diajukan.

“Pengaduan pelayanan publik ditujukan kepada penyelenggara pelayanan publik,” ujar wali kota.

Penyelenggara pelayanan publik bisa berupa perangkat daerah, BUMD, unit kerja di lingkungan pemerintahan, atau badan hukum lain yang menyelenggarakan pelayanan publik dalam rangka pelaksanaan misi negara atau misi daerah.

“Organisasi penyelenggara pelayanan publik harus didukung oleh sistem yang meiputi paling sedikit pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan kepada masyarakat, pelayanan konsultasi, dan inovasi pelayanan,” jelas Fahmi.

Pemkot Sukabumi sendiri melakukan terobosan dengan meluncurkan berbagai inovasi dan kreativitas pelayanan publik. Di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sukabumi terdapat program Si Jempol yakni program jemput bola pelayanan dalam pembuatan dokumen kependudukan dan catatan sipil.

“Kami juga akan mendirikan Mal Pelayanan Publik yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Wali Kota,” kata Fahmi.

Penglibatan masyarakat dalam pelayanan publik, lanjut dia, sangat diperlukan untuk membangun sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang adil, transparan, dan akuntabel. Pengikutsertaan masyarakat ini mencakup keseluruhan proses penyelenggaraan pelayanan publik yang meliputi penyusunan kebijakan, pembuatan standar pelayanan, pengawasan dan evaluasi, dan pemberian penghargaan.

 

Reporter    Firdaus

Editor        Deden .GP

 

 

 

 

Berita Terkait

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah
Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam
Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju
Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan
Peringati HUT Ke-53 KORPRI, Sekda Indramayu Pimpin Ziarah Ke Taman Makam Pahlawan
Telan Rp10 Miliar, Gedung Setda Kabupaten Bandung yang Baru Diresmikan
BENCANA BANJIR Bey Machmudin Tinjau Solokanjeruk dan Dayeuhkolot Tanggul sungai jebol

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 15:36 WIB

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah

Sabtu, 30 November 2024 - 10:22 WIB

Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam

Sabtu, 30 November 2024 - 07:49 WIB

Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Sabtu, 30 November 2024 - 06:49 WIB

Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju

Jumat, 29 November 2024 - 20:24 WIB

Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB