Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar mengatakan bahwa rencana pencairan Dana Desa tahap pertama sebesar 40 persen tersebut dalam upaya untuk mendorong percepatan perputaran ekonomi di wilayah pedesaan.
“Presiden sudah meminta Dana Desa itu agar pada Januari 2020 sudah dicairkan 40 persen, bukan 20 persen seperti tahun-tahun sebelumnya,” kata Abdul Halim saat berada di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (28/12).
Sebagai catatan, pada tahun sebelumnya, pencairan Dana Desa tahap pertama dilakukan sebesar 20 persen, tahap kedua sebesar 40 persen, dan tahap ketiga dilakukan pencairan sebesar 40 persen.
“Sebanyak 40 persen itu tergantung alokasi dari masing-masing desa. Karena tiap desa berbeda-beda. Misalnya, satu desa mendapatkan alokasi Rp500 juta, maka yang dicairkan 40 persen dari nominal tersebut,” kata Abdul Halim.
Pencairan Dana Desa sebesar 40 persen tersebut, diharapkan mampu mendorong perputaran roda perekonomian wilayah pedesaan. Sektor usaha mikro termasuk UMKM serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) diharapkan bisa menggeliat dengan adanya pencairan Dana Desa tersebut.
“Indonesia harus benar-benar mempersiapkan diri untuk memasuki era perlambatan ekonomi dunia pada 2020, yang salah satu faktornya dipengaruhi perang dagang antara Amerika dan Tiongkok,” ujar Abdul Halim.
Selain pencairan Dana Desa sebesar 40 persen pada tahap pertama tersebut, untuk memperkuat perputaran ekonomi desa, juga diperlukan penguatan dan revitalisasi BUMDes, termasuk penguatan produk desa yang berbasis kawasan.
Sebagai catatan, wilayah Kabupaten Malang, pada 2020 mendapatkan alokasi Dana Desa mencapai Rp383,48 miliar. Sementara untuk alokasi Dana Desa pada 2020 untuk seluruh wilayah Indonesia mencapai Rp72 triliun. (ant)