YOGYAKARTA, bipol.co – KPU Kota Yogyakarta berharap surat suara untuk Pemilu 2019 bisa datang lebih cepat satu pekan dari jadwal distribusi awal pada 25 Maret.
“Dari informasi terakhir, surat suara akan dikirim lebih cepat pada 18 Maret. Mudah-mudahan saja surat suara benar datang lebih cepat dari jadwal awal, sehingga kami memiliki waktu lebih banyak untuk menyortir dan melipatnya,” kata Ketua KPU Kota Yogyakarta Hidayat Widodo, di Yogyakarta, Selasa (5/3/2019).
Menurut dia, KPU Kota Yogyakarta sudah meminta seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk merekrut personel yang akan ditugaskan melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara.
Setiap PPK diminta setidaknya menyiapkan tujuh petugas, sehingga akan ada 98 petugas. “Syarat utama untuk petugas yang akan melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara adalah tidak partisan, jujur, dan berusia 17 sampai 60 tahun,” katanya, seraya menyatakan seluruh kegiatan penyortiran dan pelipatan surat suara akan dipusatkan di gudang KPU Kota Yogyakarta.
Total surat suara yang akan disortir dan dilipat mencapai 1,6 juta lembar, sudah termasuk surat suara cadangan sebanyak dua persen untuk tiap tempat pemungutan suara. Di Kota Yogyakarta terdapat 1.373 TPS.
“Kami akan evaluasi kegiatan penyortiran dan pelipatan surat suara setiap hari. Jika dibutuhkan tambahan personel akan segera dipenuhi, sehingga penyortiran dan pelipatan bisa selesai tepat waktu,” katanya lagi.
Surat suara dan seluruh kelengkapan logistik untuk Pemilu 2019 diharapkan sampai ke TPS maksimal pada H-1 Pemilu 2019, maksimal pada pukul 22.00 WIB.
Hidayat juga berharap kualitas surat suara yang diterima dalam kondisi yang baik, sehingga tidak perlu ditukar dengan surat suara lain. “Jika harus menukar dengan surat suara baru, maka membutuhkan tambahan waktu,” katanya pula.
Selain surat suara, KPU Kota Yogyakarta juga masih menantikan logistik berupa formulir C6 atau pemberitahuan memilih. Formulir tersebut wajib dibawa pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) saat akan memberikan suara.
Pemberitahuan memilih tersebut juga harus dikembalikan ke KPU Kota Yogyakarta jika tidak ada pemilih yang bisa menerimanya dengan berbagai sebab, seperti meninggal dunia, pindah domisili, tidak diketahui tempat tinggalnya atau alasan lain. (ant)