SUKABUMI, bipol.co-Menyambut pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Sukabumi Utara (KSU), Pemkab Sukabumi mulai melakukan berbagai langkah konkret.
Walaupun moratorium pemekaran daerah belum dicabut, langkah-langkah tersebut tetap dilakukan untuk melaksanakan Ampres (Amanat Presiden) tentang pembentukan DOB.
Hal itu dikatakan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, H. Iyos Somantri pada rapat pembahasan pemenuhan persyaratan kapasitas daerah dalam pengusulan Calon Daerah Persiapan (CDP) Kabupaten Sukabumi Utara (KSU) di ruang rapat BPR Sukabumi, Selasa (7/1/2019).
“Kita masih tahap moratorium, tetapi harus mempersiapkan mulai hari ini untuk memenuhi persyaratan termasuk update data mulai batas wilayah, letak ibu kota, luas wilayah, dan hal-hal terkait lainnya,” kata sekda di depan peserta rapat.
Untuk itu, sekda memerintahkan semua perangkat daerah harus mencermati dan secepatnya mengumpulkan data yang dibutuhkan guna memudahkan dan mendorong proses pembentukan DOB KSU. Iyos menginginkan data yang diperlukan tersebut dapat segera terkumpul dalam waktu dekat.
“Di dalam Amanat Presiden terdapat 3 calon daerah persiapan dari 9 yang diajukan oleh Sekda Jawa Barat. Salah satunya CDP Kabupaten Sukabumi Utara. Kita harus segera mengambil langkah-langkah dan mengumpulkan data,” ujar dia.
Pada bagian lain Sekda Iyos juga menekankan bahwa konsep, model, dan struktur personel di DOB KSU harus lebih efisien dan modern. Dia mengharapkan langkah-langkah yang diambil jajaran Pemkab Sukabumi dapat memberikan manfaat yang terbaik bagi masyarakat Sukabumi ke depan.
Reporter Firdaus
Editor Deden .GP