PURWAKARTA,bipol.co – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Purwakarta, menyatakan tidak pernah mengeluarkan Kartu Tanda Penduduk (KPT) untuk Warga Negara Asing (WNA).
“Saya sampaikan kalau Disdukcapil Purwakarta belum pernah mengeluarkan KTP untuk warga asing,” kata Kepala Disdukcapil setempat, Sulaeman Wilman di Purwakarta, Selasa (5/3/2019).
Ia menambahkan, saat ini ada 1.993 warga WNA yang tinggal di wilayah Purwakarta. Dari jumlah itu, 18 orang di antaranya memiliki Keterangan Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Sisanya sebanyak 1.975 orang memegang Keterangan Izin Tinggal Sementara (KITAS).
Ribuan WNA itu tersebar di sejumlah kecamatan, diantaranya Kecamatan Jatiluhur, Sukatani, Purwakarta, Campaka, Bungursari dan Kecamatan Babakan Cikao.
“Daerah itu memang masuk zona industri, dan banyak perusahaan penanaman modal asing,” ujar dia.
Terkait keberadaan WNA, Wilman mengatakan kalau pihaknya hanya mengeluarkan Surat Keterangan Memiliki KITAP atau KITAS.
Tujuannya, mengidentifikasi waktu tinggalnya saja atau biasa disebut Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTP) yang berlaku satu tahun. Itupun harus berdasarkan laporan pihak perusahaan yang mempekerjakan WNA.
Menurut dia, pihaknya tidak mengeluarkan KTP untuk WNA, karena belum memiliki sarana pendukung. Selain itu, lanjutnya tidak sembarangan juga mengeluarkan KTP untuk WNA, meski ada 18 WNA yang telah memiliki KITAP.[ant]