Masyarakat Diminta Aktif Tanyakan Pajak Titipan ke Pemilik Restoran

- Editor

Jumat, 24 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasubid Pendataan dan Pendaftaran pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sukabumi, Tatus Arifullah.* firdaus

Kasubid Pendataan dan Pendaftaran pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sukabumi, Tatus Arifullah.* firdaus

SUKABUMI, bipol.co –  Masyarakat yang menjadi konsumen restoran atau rumah makan diimbau tidak ragu-ragu menanyakan pajak dari makanan dan minuman yang mereka beli untuk disetorkan ke pemda. Hal itu penting, karena pajak restoran yang besarnya 10 persen dari nilai transaksi merupakan uang titipan konsumen yang harus disetorkan kas daerah.

“Kalau ada masyarakat yang ragu-ragu terhadap pemilik rumah makan atau restoran terkait pajak 10 persen, sebaiknya tanyakan langsung atau ingatkan kasir agar mereka menyetorkan uang titipan itu ke pemda,” kata Kasubid Pendataan dan Pendaftaran pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sukabumi, Tatus Arifullah, kepada wartawan, Jumat (24/1/2020).

Ketika diingatkan oleh konsumen atau masyarakat tentang pajak 10 persen yang tertera pada struk pembayaran, ujar Tatus, kemungkinan para pengusaha akan tergerak untuk menaati peraturan perpajakan daerah.

“Nilai pajak restoran dalam setiap bulannya fluktuatif  berdasarkan perhitungan pajak official dan self assessment atau pelaporan secara mandiri. Pendapatan hotel dan restoran sendiri setiap bulannya pasti fluktuatif. Jadi pembayaran pajaknya juga  turun naik,” ujar Tatus.

Dia sendiri meragukan 100 persen uang titipan pada pajak restoran sampai ke kas daerah. Karena itu, BPKD terus mengembangkan inovasi untuk meningkatkan transparansi dalam pembayaran pajak hotel dan restoran. Salah satunya dengan pemasangan Transaction Monitoring Device (TMD).

“Alat ini bisa merekam langsung dari server dan terkoneksi dengan komputer kami. Dari alat ini, kami bisa mengetahui setiap transaksi yang terjadi,” jelas Tatus.

Sampai sekarang, di Kota Sukabumi baru terpasang 10 TMD  di hotel bintang empat dan di beberapa restoran. Semestinya di setiap hotel, restoran, dan rumah makan terdapat TMD.

Sebelumnya, wajib pajak hotel dan restoran melaporkan sendiri besaran pajak yang harus dibayarnya melalui sistem self assessment secara online. Sebelumnya mereka melakukan meng-input data omset di tempat usahanya melalu aplikasi. Setelah itu, akan keluar kode bayar dan wajib pajak membayar pajak tersebut ke Bank BJB.

“Tugas kami hanya mendata awal pengusaha membuka usaha baru, mendata, dan mendaftar. Kami selalu mengingatkan wajib pajak untuk menginput di aplikasi online. Kalau wajib pajak tidak juga memenuhi kewajibannya, tugas selanjutnya berada di ranah bidang penagihan,” jelas Tatus.

BPKD meluncurkan aplikasi pajak online pada akhir 2017. Pada tahun 2018 BPKD melakukan migrasi data dari manual ke online. Hasilnya sangat signifikan terhadap peningkatan PAD di Kota Sukabumi.** Reporter: Firdaus | Editor: Hariyawan

Berita Terkait

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah
Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam
Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju
Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan
DPRD Setujui RAPBD dan Dua Reperda Perumda Tirta Raharja, Bupati: Pemkab Bandung Sertakan Modal Rp 200 M
bank bjb Raih Indonesia Best CMO Award 2024 dari Warta Ekonomi
Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Produktivitas Padi Terbesar di Jabar

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 15:36 WIB

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah

Sabtu, 30 November 2024 - 10:22 WIB

Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam

Sabtu, 30 November 2024 - 07:49 WIB

Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Sabtu, 30 November 2024 - 06:49 WIB

Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju

Jumat, 29 November 2024 - 20:24 WIB

Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB