JAKARTA, bipol.co – Penyidik Mabes Polri memperbolehkan politisi Partai Demokrat Andi Arief (AA) pulang ke rumah usai menjalani pemeriksaan terkait penyalahgunaan narkoba.
“Untuk malam ini AA sudah diperbolehkan pulang,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (5/3/2019) malam.
Dedi mengatakan, Andi Arief telah menyelesaikan dan menandatangani seluruh proses administrasi yang diperlukan. Selanjutnya Andi akan mendatangi kembali Badan Narkotika Nasional (BNN), guna menjalani rehabilitasi.
Sebelumnya, anggota Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Mabes Polri mengamankan Andi Arief di Hotel Peninsula Slipi, Jakarta Barat, Minggu (3/3/2019) malam.
Petugas menciduk Andi diduga usai mengkonsumsi sabu-sabu di salah satu kamar hotel tersebut. (ant)