SUKABUMI, bipol.co – Aplikasi Super (Sukabumi Paticipatory Responden) yang dioperasikan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Sukabumi, makin eksis di masyarakat sebagai sarana pengaduan kepada perangkat daerah. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, laporan, dan usulan.
“Dengan adanya Aplikasi Super, masyarakat dapat berinteraksi langsung dengan pemda juga terjadi kolaborasi antar SKPD. Mereka direkatkan dengan program ini. Masyarakat mengadu, kita fasilitasi dan mediasi untuk mendapatkan respon dari perangkat daerah terkait,” kata Kepala Diskominfo Kota Sukabumi, Gabriel Majid Sukarman, kepada wartawan, Senin (3/2/2020).
Sampai sekarang, Aplikasi Super telah terintegrasi dengan 33 SKPD. Selain itu, beberapa BUMD antara lain PDAM dan BPR Kota Sukabumi. Semua pengaduan dari masyarakat yang disalurkan melalui aplikasi tersebut mendapat respon dari perangkat daerah. Keluhan tentang jalan, misalnya, mendapat respon langsung dari Dinas Perhubungan.
“Masyarakat juga memberikan masukan yang bermanfaat untuk meningkatkan kinerja SKPD melaui Aplikasi Super,” jelas dia.
Warga dapat mengakses Aplikasi Super dengan HP android. Pengguna aplikasi bisa memanfaatkan fasilitas pesan singkat SMS ke nomor 1708, melalui Twitter, atau website lapor.
“Kami berusaha untuk mengintegrasikan Super milik Kota Sukabumi dengan E-Lapor milik Kementerian PAN-RB. Hal ini dilakukan agar keluhan masyarakat Kota Sukabumi diketahui juga secara nasional,” terangnya.
Untuk lebih cepat merespon keluhan atau masukan dari masyarakat, Diskominfo juga membuat WhatsApp group yang di dalamnya terdapat SKPD, BUMD, serta unsur pimpinan dan kepala daerah.
Sementara itu, Kabid Pengelola Informasi Publik dan Statistik pada Diskominfo Kota Sukabumi, Tantan Sontani, menjelaskan batas waktu durasi respon atas pengaduan dari masyarakat yang disampaikan melalui Aplikasi Super adalah paling lama lima hari.
“Apabila lewat dari batas waktu, maka SKPD atau BUMD akan mendapat raport merah dari kepala daerah atas panatauan dari WhatsApp Group,” ujar Tantan.
Jumlah pengaduan dan laporan yang disampaikan sepanjang tahun lalu melalui Aplikasi Super mencapai 295 dan melalui E-Lapor mencapai 101.
Seringkali, ada laporan atau pengaduan masuk menyangkut Kabupaten Sukabumi. Terhadap laporan atau pengaduan yang salah objek itu, operator memberikan jawaban bahwa itu merupakan kewenangan Pemkab Sukabumi.
“Berdasarkan evaluasi tahun 2019, semua pengaduan dan laporan direspon dalam waktu rata-rata satu hari,” ujar Tantan.**
Reporter: Firdaus | Editor: Hariyawan