JAKARTA.bipol.co – Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mencabut surat edaran Sekretaris Daerah setempat dengan nomor 800/DISDIK/46/2020 dan 800/DISDIK/47/2020 tentang kebijakan meliburkan sekolah.

Pencabutan surat edaran tersebut, seperti salinan yang diperoleh di Jakarta, Selasa (4/2), berdasarkan surat edaran nomor 800/DISDIK/48/2020 tertanggal 3 Februari 2020 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna Wan Siswandi.

Dengan demikian proses pembelajaran di sekolah tetap dilaksanakan seperti biasa mulai Selasa, 4 Februari.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Natuna mengambil kebijakan meliburkan sekolah sejak 3 Februari hingga 17 Februari 2020 terkait dengan penempatan daerah itu sebagai lokasi observasi WNI yang baru dijemput dari Wuhan, China.

Kemudian Kementerian Dalam Negeri mengirimkan telegram pada Pemerintah Kabupaten Natuna, yang meminta Bupati Natuna untuk mencabut surat edaran tersebut.

Kemendagri beralasan liburnya sekolah selama dua pekan itu, akan mengganggu proses belajar siswa.

Telegram Menteri Dalam Negeri tersebut dalam hal ini Dirjen Otonomi Daerah no T.422.3/666/OTDA tentang permintaan pencabutan surat edaran Dinas Pendidikan Natuna.   (net)